Pemkab Kendal Komit Berantas Peredaran Miras
Kendal, Jatengaja.com – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, mengapresiasi kinerja Satpol PP dan Damkar (Satpolkar) Kendal yang telah ikut menjaga kondusivitas wilayah, dengan melakukan operasi minuman keras (miras).
Dia berharap, ke depannya bisa lebih baik lagi, bisa memberikan warna, berkontribusi, berkolaborasi, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi, serta kondusivitas wilayah yang lebih baik lagi.
“Kita harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden RI, yaitu menjaga iklim investasi pertumbuhan ekonomi. Jadi jangan sampai ada oknum-oknum yang bisa membuat gaduh dan memperlambat pertumbuhan investasi di Kabupaten Kendal,” katanya dalam keteragan pers saat pemusnahan 3.894 botol minuman keras di Alun-alun Kendal, Senin (6/3/2023).
Bupati menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras di Kendal. Bupati berharap, masyarakat bisa sadar akan larangan menjual minuman keras di Kabupaten Kendal.
- Korban Tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Bertambah Jadi 19 Orang
- Daftar 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi
- Mulai 20 Maret, Pemerintah Resmi Berikan Insentif Beli Motor Listrik Baru Rp7 Juta
“Miras ini akan terus kita berantas, karena dapat mengurangi kualitas SDM masyarakat. Selain itu, juga dapat menjadi penyebab meningkatnya kriminalitas yang ada di wilayah Kabupaten Kendal,” ujar bupati.
Kabid Penegakan Perda Satpolkar Kabupaten Kendal, Seto Aryono menuturkan, pada operasi yang dilakukan Satpolkar Kendal pada 2022, telah disita 3.894 botol minuman keras berbagai jenis.
“Terkait pemusnahan, ini adalah barang sitaan pada tahun 2022 dengan berbagai jenis minuman keras,” kata Seto pada pemusnahan miras tersebut, sekaligus peringatan HUT ke-73 Satpol PP, HUT ke-104 Damkar, dan HUT ke-61 Satlinmas Kendal. (-)