Pemerintah Tegaskan Tak Subsidi BBM RON 95
Jakarta, Jatengaja.com - PT Pertamina berencana meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) baru jenis bioetanol. Bioetanol merupakan bahan bakar baru dari sumber energi terbarukan, yakni campuran antara Pertamax (RON 92) dengan nabati etanol 5%.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) , Arifin Tasrif mengatakan, subsidi bioetanol dirasa tidak perlu meskipun BBN ini dirancang menjadi energi alternatif guna menekan penggunaan energi fosil. Dirinya menegaskan, Bahan Bakar Nabati (BBN) atau bioetanol tidak akan mendapat subsidi layaknya solar.
"Kalau bisa jangan sampai (subsidi) jadi memang harus mungkin subsidi pertamax," ujarnya saat ditemui awak media di kantornya pada Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut Arifin, sebenarnya sudah banyak negara yang memanfaatkan etanol agar menjadi alternatif yang dapat mengimbangi bahan bakar fosil. Maka sebenarnya hal ini bukan hal baru.
- 15.000 Anggota FORSA SMALAM Sepakat Dorong Pertumbuhan UMKM Nasional
- OJK Minta Bos Kresna Life Berikan Ganti Rugi
- Sawit Indonesia Ditolak di Eropa, Akan Dialihkan ke Afrika
Sebelumnya, dikutip dari www.trenasia.com, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut, nantinya akan ada produk BBM baru khususnya untuk jenis Pertamax Series yang akan dicampur dengan bioetnol sehingga menghasilkan BBM dengan RON 95.
"Iya RON 95, harganya tentu kompetitif sesuai dengan BBM sekelasnya di RON 95," katanya kepada TrenAsia.com pada Kamis, 22 Juni 2023.
Sebagai informasi, Bioetanol adalah etanol atau senyawa alkohol yang diperoleh melalui proses fermentasi biomassa dengan bantuan mikroorganisme. Bioetanol yang diperoleh dari hasil fermentasi bisa memiliki berbagai macam kadar.
Adapun Bioetanol dengan kadar 90%-94% disebut bioetanol tingkat industri. Jika bioetanol yang diperoleh berkadar 94%-99,5% maka disebut dengan bioetanol tingkat netral. Umumnya bioetanol jenis ini dipakai untuk campuran minuman keras, dan yang terakhir adalah bioetanol tingkat bahan bakar.
Kadar bioetanol tingkat ini sangat tinggi, minimal 99,5%. Dewan Standarisasi Nasional (DSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bioetanol. (-)