OJK Minta Bos Kresna Life Berikan Ganti Rugi

Sulistya - Sabtu, 24 Juni 2023 21:03 WIB
Michael Steven, Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk(KREN)

Jakarta, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Michael Steven, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) untuk bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Hal itu terjadi setelah OJK mengumumkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life resmi dibubarkan setelah tidak mampu memenuhi ketentuan minimum modal yang ditetapkan.

"OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera, PT DMS selaku pengendali, dan kepada pihak tertentu, yaitu Sdr. Michael Steven, selaku pemegang saham, Sdr. Kurniadi Sastra Winata sebagai Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Hendry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian kresna life," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat, 23 Juni 2023.

Pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan setelah perusahaan tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangannya dan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Dikutip dari www.trenasia.com, rasio solvabilitas dan risk-based capital Kresna Life tidak mencapai ketentuan minimum yang diwajibkan, sehingga OJK mengambil langkah tegas dengan membubarkan perusahaan tersebut.

"Kresna life tidak mampu menutup defisit keuangan, selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali, atau mengundang investor. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada kresna life untuk memperbaiki kondisi keuangannya," terang Ogi.

Upaya Terakhir

Upaya terakhir Kresna Life dalam melakukan penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL) pun tak dapat dipenuhi.

Hal itu terlihat bahwa, sampai batas waktu yang diberikan oleh OJK, Kresna Life tidak mampu menunjukan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account, dan menymaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotarialkan.

OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perintah tertulis ini dapat memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tersebut.

"Pelanggaran terhadap perintah tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang, yang dengan sengaja, mengabaikan, dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang dimaksud," pungkas Ogi. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS