Pemerintah Ikut Kalang Kabut Untuk Selamatkan Sritex Usai Pailit

SetyoNt - Selasa, 29 Oktober 2024 20:18 WIB
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau biasa dikenal Sritex.

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah ikut kalang kabut usai PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terutama untuk menyelamatkan puluhan karyawan agar tidak sampai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Putusan itu diambil menyusul gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon kepada Sritex dan anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya lantaran dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Setelah adanya putusan pailit, masih memiliki sisa utang sebesar Rp101,3 miliar kepada IBR atau 0,38% dari total liabilitas Sritek per 30 Juni 2024. Pemerintah ikut kalang kabut usai Sritex pailit dan terancam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada para karyawannya.

Untuk itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan kunjungannya ke Sritex dan menegaskan tak ada PHK terhadap buruh atau pekerja di perusahaan itu. Bahkan Noel menyebut, pemerintah tak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil mati.

"Bagaimanapun pekerjaan itu hak dasar yang harus dipenuhi dan negara tak boleh abai terhadap persoalan ini, " katanya dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Oktober 2024 dilansir dari trenasia.com jaringan jatengaja.com.

Dalam keterangan yang sama, Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto tak menampik akan ada efisiensi yang dilakukan perusahaan berdasarkan keputusan bisnis pasalnya keadaan market belum ada pembelinya, bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan.

"Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik ini. Karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama 2 tahun terakhir juga mengalami perbaikan, " katanya.

Skema Penyelamatan Diskusi 4 Kementerian

Dari sisi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut akan menyiapkan opsi penyelamatan terhadap Sritex. Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Reni Yanita mengatakan, usulan-usulan penyelamatan ini harus didiskusikan kembali bersama Sritex dan juga tiga kementerian terkait lainnya yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Kami ada pertemuan lanjutan yang lebih detail kepada skema-skema yang diusulkan ke pemerintah dalam hal ini mungkin ke Kementerian Keuangan. Karena kan ada empat menteri kan, nah untuk menyusun itu kan kita juga harus konsolidasi," ujar Reni di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

Dari beberapa opsi yang ada, kata Reni, sangat dimungkinkan adanya pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex. Pasalnya jika dilihat, Reni, operasional Sritex tetap berjalan meski telah dinyatakan pailit.

Artinya, masih ada tanggung jawab dari perusahaan tersebut untuk memenuhi kontrak-kontraknya. Namun Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak ada bailout atau dana talangan dalam skema penyelamatan Sritex.

Menperin menyebut, nantinya skema yang akan diambil adalah bagaimana membuat Sritex tetap bisa beroperasi dan mengeluarkan hasil produksinya dari pabrik, untuk menjaga nama baik Sritex di pasar dunia.

Agus juga menekankan pentingnya homologasi yaitu persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Sritex harus melakukan restrukturisasi terutama masalah keuangan yang mereka hadapi. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 29 Oct 2024

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS