Pekerja Asal Indonesia Sudah Bisa Bekerja Lagi di Korsel dan Taiwan
Pekerja Migran Indonesia dari Yordania berhasil tiba di bandara Soekarno-Hatta, Jumat (17 Mei 2019). Foto: Kemenaker
undefinedJakarta, Jatengaja.com - Pekerja asal Indonesia sudah bisa bekerja kembali ke negara Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan, setelah sebelumnhya sempat dilarang karena adanya pandemi Covid-19.
Indonesia menjadi negara asing pertama yang mendapatkan izin pemerintah Taiwan untuk kembali menempatkan tenaga kerja di negara tersebut mulai 11 hingga 23 November 2021.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyambut baik kesempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat kembali bekerja ke Taiwan dan Korea Selatan.
- Rumah BUMN Rembang PT SG Catatan Penjualan UMKM Senilai Rp1,02 Miliar
- Yuk Simak 5 Fitur Terbaru Telegram
- Adhi Commuter Properti Siap Melantai Ke Bursa Dengan Melepas 28,6% Saham
Mufidayai meminta pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan memberikan kemudahan regulasi bagi calon PMI yang akan bekerja di Korsel dan Taiwan.
"Pemerintah harus mensosialisasikan secara massif terutama syarat dan ketentuan terbaru dalam penempatan PMI ke Korea Selatan dan Taiwan. Agar teman-teman CPMI bisa bersiap sedari dini dan tolong dipermudah jangan dipersulit," ucap Mufida, dalam keterangannya, Sabtu, 13 November 2021.
Untuk diketahui, sebagai syarat CPMI seperti vaksin lengkap dan tes PCR, untuk CPMI yang akan ke Korea Selatan harus melakukan karantina selama 10 hari.
Sementara untuk Taiwan, pihaknya menerapkan sistem poin untuk negara asal Covid-19. Jumlah orang yang terkonfirmasi di negara asal dan jenis kamar akomodasi.
"Siapkan stok khusus vaksin untuk keberangkatan PMI kita, baik ke Korsel maupun ke Taiwan. Atur mekanismenya, bagaimana mereka mendapatkan vaksin gratis. Lalu untuk tes PCR mudahkan, amat mungkin bisa dicoba dengan skema gratis atau subsidi bundling tiket dan lainnya. Harus diperhatikan awasi dengan benar, jangan sampai calo bermain dengan iming-iming mempermudah syarat keberangkatan," tambahnya.
Indonesia menjadi negara pertama yang di izinkan pemerintah Taiwan untuk menempatkan PMI datang mulai 11 hinggs 23 November 2021.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Adinda Purnama Rachmani pada 13 Nov 2021