Operasi Keselamatan Candi 2025, Polda Jateng Sebut Jumlah Pelanggaran Masih Banyak Capai 43.782 Kasus
Semarang, Jatengaja.com - Hingga pekan kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025 jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah (Jateng) masih banyak capai 43.782 kasus.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menyatakan masih menemukan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan raya.
“Hingga pekan kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025 tercatat 43.782 pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah,” katanya, Kamis (20/2/2025).
- BRI Holding Ultra Mikro Beri Kredit Rp626,6 Triliun, UMKM Semakin Berkembang!
- KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
- Presiden Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo dan Lantik Enam Pejabat Negara
- Pertamina Patra Niaga Jamin Stok LPG 3 Kg di Jateng dan DIY Aman Sampai Idulfitri 2025
- Akademisi : Program Pengentasan Kemiskinan Tak Akan Maksimal, Bila Akses Transportasi Masih Buruk
Dari jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 8.084 kasus ditindak dengan tilang, terdiri dari 858 tilang ETLE statis dan 1.580 tilang ETLE mobile.
Sedangkan sebanyak 33.260 pelanggaran diberikan teguran sebagai bentuk pendekatan humanis dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas.
"Mayoritas pelanggaran pada pengendara roda dua masih didominasi penggunaan helm yang tidak sesuai standar sebanyak 5.824 kasus, melawan arus sebanyak 1.027 kasus, serta penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 933 kasus,” ujar Dirlantas Polda Jateng.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (734 kasus), kendaraan over dimensi (239 kasus), serta melawan arus (155 kasus).
Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, lanjut Sonny, Ditlantas Polda Jateng telah mengambil langkah tegas bagi para pelanggar lalu lintas.
Bagi pelanggar yang tertangkap secara kasat mata, penilangan dilakukan langsung dengan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Selain itu juga menerapkan pasal berlapis terhadap pelanggaran-pelanggaran dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Kami juga menerapkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Jika ditemukan pelanggaran berulang, SIM pelanggar bisa diblokir atau dicabut," jelas Kombes Pol Sonny Irawan.
Sementara bagi pelanggar yang mendapat teguran, mereka diwajibkan melengkapi perlengkapan pribadi maupun surat-surat kendaraan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Dari data yang ada, lima wilayah dengan jumlah tilang terbanyak adalah Polres Semarang (1.425 kasus), Polres Boyolali (761 kasus), Polres Grobogan (603 kasus), Polres Purbalingga (543 kasus), dan Polres Blora (525 kasus).
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
"Kami ingin mengingatkan bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keamanan dan keselamatan kita semua. Dengan disiplin dan mematuhi peraturan, kita dapat mengurangi ris iko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” ujarnya. (-)