OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia Kabupaten Kudus
Semarang, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kepala OJK Jawa Tengah (Jateng), Sumarjono menyatakan Pencabutan PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).
- Pj Gubernur Jateng Serahkan Bantuan Keuangan untuk Wonosobo Senilai Rp160 miliar
- Wali Kota Semarang akan Susun Blue Print Drainase dan Tata Kota, Ini Alasannya
- Ketua Muda TUN Mahkamah Agung, Yulius Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Undip
- Irjen Pol Ahmad Lutfi Didukung Maju Pilgub oleh Pecinta Burung Anis Merah
- Raja Tower Mitratel Catatkan Pendapatan Rp2,2 Triliun
Kepada seluruh nasabah BPR Syariah Saka Dana Mulia, Sumarjono mengimbau agar tetap tenang karena dana masyarakat akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004,” tandasnya.
Sebelum dicabut izinya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPR Syariah Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Syariah Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR Syariah termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk.
Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan.
LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK , OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. (-)