Obat Tradisonal Mengandung Bahan Kimia Obat Dinilai Cespleng, Padahal Dampak Jangka Panjangnya Membahayakan

Sulistya - Selasa, 29 November 2022 10:10 WIB
Masih banyak penilaian masyarakat bahwa obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) cespleng atau manjur. Padahal, jangka panjang penggunaan obat tersebut sangat membahayakan. (dok/jatengprov.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Masih banyak penilaian masyarakat bahwa obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) cespleng atau manjur. Padahal, jangka panjang penggunaan obat tersebut sangat membahayakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jateng, Haerudin mengatakan, pihaknya bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) berupaya mengurangi peredaran obat tradisional mengandung BKO.

“Beberapa kasus disampaikan BBPOM, bahwa masyarakat itu sering merasa mengonsumsi obat tersebut dianggap lebih manjur. Padahal jangka panjangnya amat berbahaya,” kata Haerudin, seusai membuka Perkuatan Sinergitas Pentaheliks dalam Edukasi Bahaya Obat Tradisional Mengandung BKO, di Hotel Santika Semarang, Senin (28/11/2022).

Dikatakan, BBPOM di Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berupaya menekan peredaran Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Hal itu agar masyarakat bisa lebih aman dalam mengonsumsi, mengingat kandungan BKO berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsi.

Menurutnya, Pemprov Jateng akan mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, sejumlah pihak yang hadir dalam kegiatan, seperti lembaga masyarakat, Dharma Wanita Persatuan, BKOW, PKK, dan lainnya, bisa bersama menyosialisasikan dan menyampaikannya ke masyarakat Jateng.

Pihaknya dan BBPOM serta pihak terkait harus mengintensifkan pengawasan. Namun yang tidak kalah penting adalah, masyarakat mesti mendapat edukasi tentang berbahayanya bahan kimia pada obat, yang dicampur pada obat tradisional.

“Kami lakukan bersama dan BBPOM sudah terus melakukan pengawasan, dan juga edukasi, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat. Karena wilayah Jateng terdiri 35 kabupaten/ kota. Di kabupaten/ kota itu ada yang memproduksi obat tradsional. Ini kebanyakan lokal, karena kondisi kearifan lokal memproduksi masing-masing. Saya kira masyarakat harus dilibatkan, berupa pencegahan maupun penanganan masalah ini,” ujarnya.

Masih Banyak Beredar

Kepala BBPOM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, saat ini masih banyak beredar jamu atau obat yang mengandung BKO. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama. Menurutnya, jamu tidak boleh ditambahkan bahan kimia obat. Sebab, jamu dipakai bukan untuk mengobati, tapi untuk memelihara kesehatan.

“Kenapa ini ditambahkan kimia obat? karena ini dibuat oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kelihatannya jamu atau obat tradisional ini manjur, cespleng. Padahal yang bikin manjur, cespleng ini ditambahkan obat dua sampai tiga kali di atas dosis dokter,” kata Sandra.

Dengan demikian, jika obat diberikan maka bisa memberikan dampak negatif pada kesehatan yang sangat besar. Seperti gagal ginjal, kerusakan hati, kanker, dan sebagainya. Maka, Sandra berharap peran sinergitas pentaheliks sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasalnya, pembinaan terhadap pelaku usaha bukan hanya di BPOM, tapi ada juga pemda, media, dan lainnya. Tahun ini, pihaknya juga telah bertindak tegas dengan memproses hukum para pembuat obat yang bandel. Total sampai bulan ini ada sekitar lima perkara yang dinaikkan ke ranah hukum.

“Jadi penyidik PNS saya sudah menaikkan ini ke ranah hukum. Ini tentunya sudah dilakukan pembinaan, tapi masih tetap bandel, sehingga kita naikkan ke ranah hukum,” terang Sandra.

Diterangkan, total obat tradisional mengandung BKO yang disita sudah ada ratusan ribu buah. Kasus pelanggaran itu ada yang tidak dinaikkan ke ranah hukum, karena mereka tidak tahu, sehingga baru diberikan pembinaan.

Sandra menyampaikan, BBPOM Semarang juga mempersilakan masyarakat mengadu bila menemukan obat yang mengandung BKO. Mereka bisa menghubungi nomor telepon 024-7612324, WhatsApp layanan informasi di 0812 2569 4252, layanan sertifikasi 0812 2770 1941, layanan pengujian 0813 2675 9688, atau bisa men-download aplikasi BPOM Mobile. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS