Mulai 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah melarang penjualan rokok batangan yang dipastikan mulai berlaku tahun 2023. Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut.
Kepastian akan adanya peraturan pemerintah soal larangan penjualan rokok secara batangan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Kepres yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
- Piala AFF, Timnas Indonesia Menang Telak 7-0 Atas Brunei Darussalam
- Mau Naik Kereta Panoramic Pertama di Indonesia? Berikut Harga Tiket dan Jadwalnya
- Perayaan Natal 2022 Aman, Kapolda Jateng Ucapkan Terima Kepada Masyarakat
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh hal, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Berikut pokok materi peraturan pemerintah yang akan diubah:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peraturan Pemerintah soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal tersebut berbunyi:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
- Gelar Aqiqah Akbar, Majelis Dzikir RI-1 Serukan Polemik Edukasi Wisata Glow Di Kebun Raya Bogor Dihentikan
- Terpuruk Saat Covid-19, Brownies Ketela Asal Magelang Bangkit Setelah Ikut Lapak Ganjar
- Presiden Jokowi Izinkan Penambangan Bahan Baku Nuklir
Dalam Undang-Undang Kesehatan memang tak diatur soal larangan penjualan rokok batangan.
Pasal 115 ayat (1) undang-undang tersebut hanya mengatur soal kawasan tanpa rokok yang diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pasal 115 ayat (2) menyebutkan pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Larangan penjualan rokok batangan sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kesehatan karena masih banyak perokok pemula di Indonesia. Pada 2020 saja, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mencatat peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir.Para perokok yang umumnya berusia remaja itu disebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau. (-)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 27 Dec 2022