Menteri Keuangan Usul Aset Korban Pinjol Dapat Dikembalikan
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengusulkan aset korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam, nantinya dapat dikembalikan.
Menteri Keuangan mengungkapkan, nantinya hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
"Konsep penegakan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana. Namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu (prinsip restorative justice)," kata Menkeu dalam Rapat Kerja komisi XI pada Kamis, 10 November 2022, dikutip dari www.trenasia.com.
Bendahara negara menegaskan bahwa perbuatan tindak pidana sektor keuangan menjadi suatu bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Maka, diperlukan aturan tegas di bidang sektor keuangan kedepannya.
- Arcandra Tahar Sebut Dua Peristiwa Penting Akan Menguji Harga Energi Dunia
- PT Djarum Kudus dan Sejumlah Perusahaan di Jateng Telah Menggunakan Energi PLTS
- Astra Gelar Lomba Foto dan Anugerah Pewarta 2022 Berhadian Motor Honda PCX e:HEV
Menkeu menambahkan, pelaku tindak pidana di sektor keuangan dapat terhindar dari hukuman penjara, jika pelaku mau mengembalikan kerugian kepada korban.
Tak hanya itu penyesuaian nilai pidana yang berupa denda dan waktu pemidanaan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman hingga harmonisasi penegak hukum tak terkecuali di sektor keunganm.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI Komisi XI tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU PPSK memiliki nilai yang strategis untuk melanjutkan proses pembangunan Indonesia kedepannya. (-)