KPK Sita Uang Dolar AS Diduga Hasil Korupsi Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti
Jakarta, Jatengaja.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pecahan uang dolar AS yang diduga merupakan hasil korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Mantan Wali Kota Jogja, Hayadi Suyuti ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis, 2 Juni 2022. Dalam OTT itu penyidik KPK juga menangkap beberapa orang lainnya yang tidak disebutkan namanya, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam OTT tersebut juga telah menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan sebuah dokumen.
- Produksi Garam di Demak Masih Terkendala Curah Hujan Cukup Tinggi
- Rp 20 Miliar untuk 9 Parpol di Jawa Tengah
- Gabung Indeks IDX30, Saham GoTo Dinilai Dapat Status Investment Grade
- Dorong Usaha di Pedesaan, 200 Pemuda Penggerak Ekonomi Desa Diterjunkan
- Permudah Komunikasi Jamaah Calon Haji, Telkomsel Hadirkan Posko di Embarkasi Donohudan Boyolali
“Kami telah mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang masih kami hitung, dan dokumen serta beberapa orang yang terlibat dugaan kasus suap ini,” kata Ghufron dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 3 Juni 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain menangkap Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Jogja, KPK juga menangkap delapan orang lainnya yang berasal dari pihak swasta dan beberapa pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Jogja.
“Sejauh ini, KPK telah mengamankan sebanyak sembilan orang di Jogja dan juga di Jakarta, " ujarnya tanpa menyebutkan lokasi pasti penangkapan sembila orang itu.
Ali menambahkan penyidik KPK akan segera melakukan pengembangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berujung pada penangkapan mantan Wali Kota Jogja serta pihak lainnya.
Diketahui saat ini, Haryadi Suyuti serta pihak lainnya akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Perkembangannya akan segera kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Harta Kekayaan Haryadi Suyuti
Menurut pantauan TrenAsia.com yang dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Hartadi Suyuti pada 2019 tercatat mencapai Rp10,41 miliar. Lalu pada 2020 naik senilai Rp138 juta, hingga total kekayaan Haryadi menjadi Rp10,55 miliar.
"Total harta kekayaan Haryanto Suyuti Rp10.551.000.000 (Rp10,55 miliar)," demikian tertulis di laman LHKPN, dikutip Jumat, 3 Juni 2022.
Dalam LHKPN tersebut Haryadi tercatat memiliki tujuh tanah dan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta senilai Rp6,32 miliar.
Selain itu, Haryadi juga memiliki delapan unit motor yaitu, dua unit sepeda motor PIAGGIO tahun 2011, satu unit motor PIAGGIO tahun 2014, dan 2015, satu unit motor HONDA CB tahun 2011, satu unit motor HONDA PCX Tahun 2017, satu unit motor YAMAHA N-MAX Tahun 2017, dan satu unit motor HONDA FORZA Tahun 2018. Kemudian, Haryadi memiliki dua unit mobil yaitu, satu unit mobil TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2012, dan satu unit mobil FORD FIESTA MINIBUS Tahun 2015. Total dari ke sepuluh alat transportasi yang dimiliki haryadi tersebut senilai Rp399 juta.
Haryadi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,81 miliar, kas dan setara kas senilai Rp815 juta, harta lainnya senilai Rp5,75 juta. Haryadi juga tercatat memiliki utang senilai Rp1,18 miliar. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 03 Jun 2022