Kota Semarang Pemda Pertama Selesaikan Sertifikasi Aset Tanah Milik Negara

Sulistya - Jumat, 21 Januari 2022 08:38 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Jatengaja.com/dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, berhasil menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menyelesaikan 100 persen sertifikasi aset tanah milik negara.

Atas keberhasilan tersebut, Pemkot Semarang mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apresiasi diberikan kepada Kota Semarang setelah berhasil melakukan sertifikasi aset sepanjang tahun 2021 sebanyak 25.380. Sehingga kini aset tanah Pemkot Semarang telah bersertifikasi 100% sebanyak 27.339 sertifikat.

KPK menyampaikan apresiasi atas kerja keras, komitmen, kolaborasi, serta sinergi yang sangat baik dan efektif antara Pemerintah Kota dengan ATR/BPN Kota Semarang.

"Kami berterima kasih atas apresiasi dari KPK ini. Sebagaimana kita tahu, salah satu agenda prioritas Presiden Jokowi yakni reformasi agraria dan birokrasi. Sehingga kami di level daerah ingin memastikan agenda tersebut tercapai khususnya di Kota Semarang," tutur Wali Kota Semarang, Hedrar Prihadi dalam siaran persnya.

Menurut Hendi, sapaan akrabnya, melalui program sertifikasi aset Pemda tersebut, diharapkan terwujud upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola Pemda yang baik dan akuntabel.

Tutup Peluang Korupsi

“Dari awal kami memang sudah mematok target untuk bergerak cepat. Tujuannnya agar aset Pemkot Semarang sudah jelas, tercatat dan tersertifikasi, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan aset negara," kata Hendi.

Dengan tercatat dan tersertifikasinya aset milik Pemkot tersebut sekaligus menutup peluang korupsi bagi pihak-pihak terkait.

Dirinya juga berharap apresiasi yang diberikan kepada Kota Semarang dapat terus meningkatkan motivasi semangat kerja seluruh karyawan dalam menjalankan berbagai program Pemkot Semarang.

Selain itu, dengan adanya penghargaan ini Hendi berharap dapat terus mempertahankan kinerjanya dan dapat terus bergerak bersama mencegah dan meminimalkan potensi korupsi.

Selain Kota Semarang, beberapa pemerintah daerah lain juga menerima apresiasi dari KPK.

Pemerintah daerah lainnya yang tahun 2021 telah mewujudkan kinerja terbaik dengan menyelesaikan tuntas atau seratus persen sertifikasi aset tanah milik Pemda yaitu Pemerintah Kabupaten Demak dengan total sertifikat 1.251 dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan total sertifikat sebanyak 2.027. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS