Komisi Yudisial Tetapkan 14 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Jakarta, Jatengaja.com - Komisi Yudisial (KY) secara resmi menetapkan sebanyak 14 calon hakim yang dinyatakan lolos seleksi untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mereka terdiri atas 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), yakni dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno KY di Gedung KY, Jakarta Pusat. Selanjutnya, seluruh calon akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum memperoleh persetujuan DPR,” kata Wakil Ketua KY Desmihardi dilansir dari Infopublik.id, Senin 10 Agustus 2026.
- Segera Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KIP Jateng 2027-2031, Ini Syaratnya
- Wamen Pekerjaan Umum Beri Kuliah Umum Mahasiswa Baru Undip
- Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2 Senilai Rp49,9 Triliun
Ia menjelaskan ke-14 nama tersebut merupakan hasil dari rangkaian seleksi yang mencakup tahapan administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.
"Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8/2026) sore di Gedung KY, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dari 14 calon hakim agung yang diusulkan, empat berasal dari Kamar Pidana, dua Kamar Perdata, dua Kamar Agama, serta tiga Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Sementara itu, dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor turut ditetapkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya di DPR.
Desmihardi menyebut nama-nama calon tersebut telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2026.
“Keputusan KY terkait hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Berikut nama 14 calon hakim yakni Untuk Kamar Pidana, KY mengusulkan Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA; Sugiyanto, Sekretaris MA; Sudharmawatiningsih, Panitera MA; serta Dhifla Wiyani, advokat DW & Partners.
Kamar Perdata diisi Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi MA, dan Nurnaningsih, notaris pada Kantor Notaris Nurnaningsih. Untuk Kamar Agama, nama yang diusulkan ialah Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama MA, dan Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Sementara itu, tiga calon untuk Kamar TUN Khusus Pajak terdiri atas Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA; L.Y. Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak; dan Yeheskiel Minggus T., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
- Pendapatan Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026
- 73 Santri dan Pengasuh Pesantren di Jateng Dapat Beasiswa Kuliah Gratis
- BUMD Jateng Diultimatum, Dongkrak PAD atau Dievaluasi
Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, KY menetapkan Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Adapun calon hakim ad hoc Tipikor di MA adalah Sudiyo, Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Selanjutnya, ke-14 calon akan menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Persetujuan DPR menjadi tahapan penting sebelum calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tersebut dapat melanjutkan proses pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (-)
