Segera Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KIP Jateng 2027-2031, Ini Syaratnya
Semarang, Jatengaja.com - Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah untuk masa jabatan periode 2027-2031 segera dibuka.
Menurut Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, selaku Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, proses pendaftaran KIP dibuka selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.
Proses seleksi calon anggota KIP dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
- Wamen Pekerjaan Umum Beri Kuliah Umum Mahasiswa Baru Undip
- Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2 Senilai Rp49,9 Triliun
- Lewat Desa Brilian 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan di Sleman
“Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya, Senin 10 Agustus 2026.
Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
Calon peserta juga harus memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Sejumlah dokumen juga wajib dilampirkan, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4x6, salinan KTP yang beralamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.
Peserta juga diwajibkan melampirkan SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.
Dhoni menambahkan, dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, penerimaan dokumen pendaftaran dimulai 13 Agustus dan ditutup 28 Agustus 2026.
Untuk pengiriman melalui jasa pengiriman, dokumen harus memiliki cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online.
Setelah pendaftaran ditutup, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026, sedangkan tahapan seleksi berikutnya akan diumumkan kemudian.
Informasi lebih lanjut dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, https://jatengprov.go.id/rilis/pendaftaran-seleksi-calon-anggota-komisi-informasi-jateng-periode-2027-2031, serta https://kipjateng.jatengprov.go.id/home/pengumuman-seleksi-komisioner/.
Bisa juga datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di kantor Diskomdigi Jateng Jl. Menteri Supeno I / 2 Semarang Telp. (024) 8319140 Kode Pos 50243. (-)
