Kombes Pol Mukiya Sebut Tingkat Pelanggaran Anggota Polda Jateng Capai 1,36%

SetyoNt - Jumat, 11 Maret 2022 10:40 WIB
Kombes Pol. Mukiya (kanan) menyebutkan tingkat pelanggaran anggota Polda Jateng capai 1,36% (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mukiya, S.Pd.I menyebutkan tingkat pelanggaran anggota Polisi mencapai 1,36%.

“Secara keseluruhan polisi di Jawa Tengah sudah cukup baik. Berdasarkan data kami dari 33 ribuan personil polisi yang tercatat melakukan pelanggaran hanya 1,36 persen,” katanya pada ‘Podcast Polisine Jateng’, Jumat (11/3).

Jumlah tersebut, lanjut Mukiya, mencakup berbagai jenis pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pelanggaran pidana oleh anggota Polri, dan PNS.

Bagi pelaku pelanggaran ancaman hukuman yang diberikan, mulai pelanggaran disiplin berupa sanksi administratif hingga terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“PTHD dijatuhkan bagi angota Polri yang melanggar kode etik profesi atau pelanggaran pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Mukiya menjelaskan Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng) mempunyai tugas pokok berupa membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda Jateng.

Termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Polisi adalah manusia biasa, kalau masalah akhlak perilaku dan budi pekerti itu sudah melekat di masing-masing personil, ditambah bagaimana seorang pimpinan memanage sehingga menjadi teladan bagi bawahannya,” kata Kabid Propam Polda Jateng.

Guna mewujudkan Polri yang Presisi sesuai perintah dan arahan Kapolri, sambung Mukiya telah menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan adanya oknum polisi yang melakukan pelanggaran atau mempunyai masalah dalam mendapatkan layanan kepolisian.

Sarana yang diberikan dalam bentuk aplikasi Propam Presisi serta membuka layanan Hotline Pengaduan melalui nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.

Menurutnya respon masyarakat cukup bagus, sejak awal Januari hingga awal Maret ada 115 laporan yang masuk. 56 diantaranya berkonsultasi mengenai cara membuat laporan pengaduan.

“Berharap dengan adanya layanan tersebut, masyarakat bisa membuat laporan dan memberi masukan kepada Propam Polda Jateng tentang perilaku sikap perbuatan oknum anggota Polri,” harapnya.

Ditambahkan, dalam membuat laporan wajib mencantumkan identitas pelapor serta memberi bukti valid mengenai masalah yang dilaporkan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi asal melapor tanpa dasar yang jelas.

"Jangan takut dan khawatir karena semua laporan tentu kami tindak lanjuti dan dijaga kerahasiaan identitas pelapornya,” tandas Kabid Propam Polda Jateng. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS