Kombes Hastry Sebut Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Fakta Penyebab Kematian Korban

SetyoNt - Sabtu, 23 Juli 2022 08:17 WIB
Kombes Hastry Sebut Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Fakta Penyebab Kematian Korban. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Hasil pemeriksaan forensik memiliki peran sangat penting dalam proses pengungkapan fakta dari suatu peristiwa tindak pidana, terutama kematian korban.

Dalam proses peradilan pidana, maka hasil forensik menjadi keterangan ilmiah dalam proses persidangan di pengadilan.

Hal ini disampaikan, Kepala Bidang Kedokteran dan Keseharan (Kabi Dokkes) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Summy Hastry Purwanti pada wawancara Dialog Presisi dengan TV Polri pada Kamis (21/07) malam.

Menurut Polwan pertama di Asia yang bergelar Doktor Forensik tersebut hasil pemeriksaan forensik menentukan waktu kematian korban, karena berhubungan dengan kesesuaian alibi saksi maupun tersangka.

“Hasil forensik penyebab dari kematian korban juga dapat digunakan oleh hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,” katanya.

Secara umum dokter Hastry menjelaskan bahwa dalam suatu sistem peradilan, peran kedokteran forensik adalah menggunakan metode dan pendekatan ilmiah untuk membuat terang suatu tindak pidana yang berkaitan dengan tubuh manusia baik yang masih hidup maupun sudah mati.

Terutama menentukan penyebab kematian korban yang diduga tidak wajar akibat suatu tindak pidana.

“Hasil ilmiah dari pengujian forensik akan menentukan penyebab kematian korban, apakah bunuh diri, akibat dibunuh atau karena kecelakaan,” ujar Kombes Hastry.

Proses penanganan jenazah yang diduga meninggal karena tidak wajar oleh Tim Dokter Forensik tentunya melalui suatu prosedur yang telah ditetapkan. Di seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia prosedur tersebut pastinya sama.

Lebih lanjut Kombes Hastry menjelaskan, proses otopsi terhadap suatu jenasah dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari penyidik yang menangani suatu kasus dugaan tindak pidana kepada tim kedokteran forensik.

Secara spesifik disebutkan, permintaan tersebut adalah untuk melakukan suatu proses otopsi terhadap jenasah guna mengetahui waktu ataupun penyebab kematian.

Berdasarkan permintaan tersebut, sebagai langkah awal tim dokter forensik di rumah sakit akan mencatat jenazah yang diterima dan melakukan dokumentasi terhadap kondisi fisik awal jenazah tersebut.

“Setelah itu tim kedokteran forensik kemudian melakukan serangkaian tindakan penelitian secara ilmiah terhadap jenazah baik pemeriksaan luar maupun kondisi fisik di dalam tubuh jenazah,” jelasnya.

Hasil penelitian tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan penyebab kematian serta waktu kematian korban yang tentunya untuk membuktikan apakah ada kesesuaian antara keterangan alibi dari saksi maupun tersangka dengan hasil forensik yang didapatkan.

“Ini membuat hasil penelitian forensik menjadi sangat penting dalam menentukan hasil penyidikan suatu perkara pidana. Oleh karena itu, tim kedokteran forensi dalam bekerja memburu waktu kematian korban,” paparnya.

Dengan mengetahui waktu kematian korban, akan memudahkan petugas dalam menentukan dan memeriksa saksi mata yang mengetahui atau berada di TKP pada kurun waktu kematian korban tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan forensik juga akan mengetahui penyebab kematian korban apakah karena benda tumpul, luka akibat benda tajam, karena diracun atau karena sakit yang dideritanya.

“Jadi korban ini matinya seketika karena perkenaan dengan benda tumpul atau benda tajam tadi, atau karena rasa sakit yang dideritanya akibat perkenaan dengan benda-benda tersebut. Hal ini akan menentukan pula keputusan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa” ujar Kombes Hastry. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS