Kemenaker Terima Pengaduan Sebanyak 833 Perusahaan Tak Bayar THR 2022
Ilustrasi uang rupiah di bank / Shutterstock
undefinedJakarta, Jatengaja.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima sebanyak 3.003 pengaduan dari buruh terkait tunjangan hari raya (THR) 2022. Pengaduan paling banyak tentang perusahaan yang tidak membayar THR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi menyatakan, pengaduan buruh itu disampaikan melalui Posko THR virtual pada 8 April hingga 3 Mei 2022 atau H+2 Idulfitri.
“Hingga H+2 Lebaran jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 pengaduan terdiri atas 3.003 pengaduan dan 2.586 konsultasi,” kata Anwar Sanusi melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Mei 2022.
- Ganjar SIlahtarurahmi ke Ketua Umum PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Ini yang Dibicarakan
- Kemenaker Terima Pengaduan Sebanyak 833 Perusahaan Tak Bayar THR 2022
- Berikut Daftar 7 Gunung Tertinggi di Indonesia
- Puncak Arus Balik Diprediksi 6 - 8 Mei 2022
- Libur Lebaran, Wisata Alam Paling Diminati
Berdasarkan data Kemenaker pengaduan yang diterima dengan perincian sebanyak 1.430 THR tidak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat dibayarkan oleh 208 perusahaan.
“Kemenaker sudah menindaklanjuti 72 pengaduan, sedangkan 1.664 pengaduan yang saat ini sedang diproses,” ujarnya.
Terkait konsultasi THR, Anwar Sanusi menyatakan, Kemenaker sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan 878 sisanya masih sedang dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses 100% pasti akan diselesaikan, " ungkap Anwar.
Untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima Posko THR 2022, Kemenaker merilis Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, Nota Pemeriksaan dari Kemenaker adalah peringatan dan/atau perintah tertulis dari Pengawas Ketenagakerjaan yang dilayangkan kepada pengusaha untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi yang ditetapkan untuk pengusaha yang tidak membayar THR atau tidak menyalurkannya sesuai dengan ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas Anwar.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 05 May 2022