Kapolda Jateng Sebut Ledakan Bahan Mercon di Magelang 1 Tewas dan 11 Rumah Rusak
Magelang, Jatengaja.com - Ledakan yang diakibatkan bahan mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang menyebabkan satu orang tewas dan 11 rumah warga rusak.
Korban tewas atas nama Mufid (33) yang kesehariannya sebagai tukang batu, serta 3 korban lain yakni Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17) mengalami sesak nafas.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi menyatakan setelah dilakukan investigasi, ledakan bahan mercon juga menyebabkan 11 rumah warga rusak, 5 rumah rusak berat dan 6 rumah rusak ringan.
- Kuota 1.888 Mudik Gratis Lebaran Gunakan KA Bagi Warga Jateng Sudah Ludes
- Pemprov Jateng Gelar Operasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi saat Ramadan
- Kenapa Mengantuk Setelah Makan Sahur? Berikut Penjelasannya
- Perbankan Siapkan Strategi agar Tumbuh Tinggi di Tahun 2023
- Telkom - BPKP Bersinergi Hadirkan Solusi Pemantauan Jaringan
“Hasil penyelidikan dan penyidikan dari sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon,” katanya saat meninjau lokasi kejadian ledakan di Magelang, Senin (27/03/2023).
Turut mendampingi Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Dandim 0705/Magelang, Letkol Inf Jarot Susanto, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nandan Cahyadi Pribadi.
Lebih lanjut Kapolda Jateng menyatakan untuk menyelidikan kejadian ledakan yang terjadi pada Minggu (25/3) malam itu telah membentuk Tim Khusus yang dipimpin Dirkrimum Polda Jateng.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap peristiwa ledakan ditemukan 10 kg bahan mercon dari 2 orang tersangka, salah satu diamankan berinisial I. Sedangkan yang diduga meledak adalah bahan petasan seberat 7,5 kg.
“Ini merupakan warning bagi kita semua. Bahwa pengembangan ini akan terus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain. Bahkan jajaran Polda Jateng telah mengungkap beberapa kasus petasan,” lanjut Irjen Luthfi.
Menjelang dan saat bulan Ramadan serta Lebaran, Kapolda Jateng berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api.
Karena ada ancaman pidana yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) yani hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” harap Kapolda Jateng..
Terhadap rumah warga yang rusak akibat ledakan mercon, Kapolda menyatakan akan dilakukan perbaikan secara bergotongroyong jajaran Polresta Magelang, Kodim 0705/Magelang, dan Pemerintah Kabupaten Magelang. (-)