Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Minuman Beralkohol Senilai Rp31,2 Miliar Dibakar
Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 23,81 juta batang rokok ilegal dan 1.859 liter minuman mengandung etil alkohol senilai Rp31,2 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY dilakukan di halaman Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (9/12/2024).
Pembakaran jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter alkohol dilakukan bersama-sama Sekda Jawa Tenga (Jateng), Sumarno, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan pemangku kepentingan lain.
- Bersama Holding Ultra Mikro, BRI Hadirkan Sertifikasi BPOM untuk UMKM
- Peran AI di BRI: Mendukung Kinerja, Bukan Menggantikan SDM
- Program Pemerintah Gelar Mudik Gratis Sepeda Motor pada Libur Nataru Dinilai Kurang Tepat
- QRIS UMI BRI, Solusi Praktis dan Bebas Biaya MDR bagi Pelaku UMKM
- KUR Senilai Rp175,66 Triliun Disalurkan, BRI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menyatakan kolaborasi bersama Pemprov Jateng dan Bea Cukai telah berhasil mengamankan jutaan rokok ilegal dan barang barang selundupan lainnya.
“Terima kasih Kanwil Bea Cukai, yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang barang selundupan di Jateng,” katanya dilansir jatengprov.go.id.
Sumarno menjelaskan, pencegahan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai, menjadi fokus Pemprov Jateng untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.
“Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng,” kata sekda.
Berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal telah dilakukan Pemprov Jateng bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan lainnya. Antara lain, melakukan operasi ke toko-toko, distributor, dan pedagang di pasar-pasar tradisional.
Bermacam merek rokok ilegal yang beredar di Jateng, tidak semuanya diproduksi di provinsi ini. Sebab, tidak sedikit rokok ilegal hasil temuan operasi merupakan produk luar Jateng, yang akan dipasarkan di wilayah ini, maupun ke provinsi lain atau sebagai lintasan.
“Kolaborasi antara Pemprov Jateng dengan Kanwil Bea Cukai sangat penting, terutama sosialisasi kepada masyarakat untuk melawan rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan strategis, untuk mencegah dan memberantas penyulundupan barang-barang ilegal, antara lain narkotika, psikotropika, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik ilegal, elektronik, tekstil, pakaian bekas, rotan, dan sebagainya.
Sejak Oktober 2024, imbuhnya, DJBC Jateng-DIY telah menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, dengan cara melakukan penindakan sebanyak 498 kali. Hasilnya, jumlah rokok illegal sebanyak 24,2 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp33,6 miliar telah diamankan.
- Bank Arto Moro Semarang Terus Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Potensi Karyawan
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, BRI Salurkan Kredit Besar untuk Sektor Pertanian
- Kenaikan Harga Bawang Merah Picu Jateng Alami Inflasi Bulan November Sebesar 0,26 Persen
Peredaran rokok ilegal selain merugikan keuangan negara, juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan iklim usaha yang tidak adil.
Sedangkan di bidang narkotika, kata Askolani, pihaknya melakukan sebanyak 19 tindakan pada 4 November-Desember 2024 dengan menyita satu kilogram ganja dan obat psikotropika sebanyak 76.310 butir.
“Tindakan ini sangat efektif untuk melindungi rakyat Indonesia dari barang-barang berbahaya,” tandasnya. (-)