Jelang Ramadhan Peredaran Upal Mulai Marak, Polres Cilacap Ringkus 4 Pengedar Upal

SetyoNt - Kamis, 31 Maret 2022 22:49 WIB
Kapolres Cilacap AKBP, Eko Widiantoro SIK. MH (tengah) menunjukkan barang bukti upal pecahan Rp50.000. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Cilacap, Jatengaja.com - Menjelang puasa Ramadhan 1443 H/2002 peredaran uang palsu (palsu) mulai marak di daerah. Masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dari seseorang.

Peredaran upal di wilayah Cilacap, berhasil diungkap jajaran Polres Cilacap dengan menyita barang bukti puluhan lembar upal pecahan Rp50.000.

Kapolres Cilacap AKBP, Eko Widiantoro SIK. MH dalam keterangan persnya menyatakan, selama bulan Februari hingga Maret 2022 telah meringkus empat tersangka pengedar upal.

“Tiga tersangka LE, SF, dan AR diamankan di wilayah hukum Polsek Jeruk Legi dan satu tersangkan EN diamankan Polsek Gandrung Mangu,” katanya, Kamis (31/3).

Dari tersangka LF, SF dan AR disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan nomor sering yang sama.

Modus tersangka, jelas Kapolres Cilacap dengan membeli barang dengan menggunakan upal dan mendapatkan kembalian uang asli.

“Peredaran uang palsu di Jeruk Legi berhasil di ungkap berkat informasi masyarakat. Kami menangkap AR yang mengaku dapat upal dari LF yang juga menyuruh SF untuk mengedarkan uang palsu tersebut,” ujarnya.

Sedangkan di wilayah Polsek Gandrung Mangu berhasil mengamankan EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan 50 ribu.

Tersangka EN diamankan di Pasar Gandrungmangu membeli buah dengan menggunakan upal pecahan Rp50.000. Tapi penjual buah yang jeli mengecek uang tersebut memakai sinar UV terbukti palsu.

Saat diamankan di pos satpam pasar, EN sempat hendak menhilangkan barang bukti upal dengan diremas tapi bisa dicegah.

“Para para pelaku di jerat dengan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar,” ujar Kapolres Cilacap. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS