Jangan Coba-Coba Jiplak Batik Tulis Lasem Rembang, Bisa Dijerat Pidana 4 Tahun

SetyoNt - Rabu, 26 Juni 2024 13:21 WIB
Jangan Coba-Coba Jiplak Batik Tulis Lasem Rembang, Bisa Dijerat Pidana 4 Tahun (Ilustrasi membatik/dok.jatengprov.go.id)

Rembang, Jatengaja.com - Jangan coba-coba untuk menjiplak motif dan memakai nama batik tulis Lasem, karena bisa berususan hukum dengan ancaman pidana 4 tahun.

Pasalnya batik tulis Lasem, Rembang, Jawa Tengah telah resmi terdaftar dalam indikasi geografis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, sehingga terlindungi hukum.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Kantor Wilayah Jawa Tengah (Jateng), Yosi Setiawan, menyatakan keberadaan batik Lasem sudah dilindungi hukum.

Yosi menyatakan bagi mereka yang menjiplak motif dan memakai nama batik Lasem, di luar keanggotaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) batik tulis Lasem, bisa terjerat hukuman pidana.

“Semua orang yang memproduksi batik tanpa mengindahkan aturan MPIG batik tulis Lasem, dapat dikenai pidana, jika MPIG batik tulis Lasem melaporkannya ke aparat penegak hukum,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (25/6/2024).

Guna mencegah pelanggaran merek, Kemenkumham RI Kantor Wilayah Jawa Tengah telah menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, di Hotel Pollos, Jumat (21/6/2024).

Yosi Setiawan menjelaskan lima jenis pelanggaran aturan MPIG batik tulis Lasem yang bisa dikenai pidana, meliputi membuat printing dan atau menjual printing bermotifkan batik Lasem, membuat print malam dingin pada motif batik Lasem.

Membuat batik Lasem di luar wilayah MPIG batik Lasem, memakai nama batik Lasem tetapi orang/badan tersebut bukan anggota MPIG batik Lasem, dan menjual/menyediakan produk batik yang bukan batik Lasem dan membrandingnya dengan mengatasnamakan batik Lasem.

“Batik tulis Lasem mulai sekarang sudah dilindungi. Artinya, setiap orang yang memakai logo atau kesamaan produk, yang memakai istilah batik tulis Lasem dapat dikenai pidana, sepanjang MPIG batik Lasem melaporkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kemenkumham RI wilayah Jawa Tengah,” bebernya.

Menurut Yosi Setiawan, keberadaan batik cap maupun printing yang dijual dipasaran pada dasarnya bukan merupakan sebuah pelanggaran, asalkan tidak menggunakan nama batik Lasem. Sebab, sesuai kesepakatan anggota MPIG, batik Lasem adalah batik tulis, bukan cap maupun printing.

“Ancaman hukumannya penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS