Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Dicekal ke Luar Negeri
Jakarta, Jatengaja.com - Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka pemerasan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicekal bepergian ke luar negeri oleh penyidik Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat 24 November 2023.
Pencekalan terhadap ketua KPK tersebut terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (24/11) dilansir dari Trenasia.com jaringan Jatengaja.com.
- Belanja Daerah pada KUA-PPAS APBD 2024 Jateng Dianggarkan Rp28,5 Triliun
- Hasil Survei, BPR Arto Moro Paling Dikenal dan Dipercaya di Semarang
- Komit Jaga Kualitas, Telkom Akses Raih Peringkat Emas SNI Award 2023
- Bayar PBB Rp60.000, Warga Semarang Dapat Hadiah Mobil Baru
- Pengamat Undip Ingatkan Gubernur, Taksi Online Turut Sumbang Inflasi di Jateng
Pencekalan berlangsung selama 20 hari ke depan. Tujuan pencekalan tersebut karena kepentingan penyidikan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus yang sedang ditangani. Pencekalan lazim digunakan oleh pihak yang berwenang ketika sedang menangani suatu perkara.
Sebelumnya, Firli ditetapkan menjadi tersangka usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. Firli didga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Kepolisian menjerat Ketua lembaga antirasuah itu dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Terkait statusnya tersebut, Firli bakat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan segera diajukan kepada Jokowi.
Presiden akan menindaklanjuti rancangan Keppres setelah rangkaian kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat. “Rencananya besok malam Presiden akan kembali ke Jakarta,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Kamis.
Hal itu selaras dengan Pasal 32 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK harus diberhentikan secara sementara dari jabatannya saat menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 24 Nov 2023