IPHI Jateng Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional Diikuti 88 Peserta

SetyoNt - Selasa, 14 Maret 2023 22:45 WIB
Ketua IPHI Jateng, Imam Taufiq menyatakan menggelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional Diikuti 88 Peserta (Jatengaja.com/Istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 88 peserta mengikuti sertifikasi pembimbing manasik haji profesional Angkatan XII tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPHI) Jawa Tengah.

Pelaksanaan sertifikasi yang digelar PW IPHI Jawa Tengah (Jateng) bekerjasama dengan Ditjen PHU Kemenag dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang berlangsung di asrama Pondok Haji Donohudan Boyolali, 14-21 Maret 2023.

Ketua PW IPHI Jateng Prof Dr KH Imam Taufiq, MAg mengatakan peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Ankatan XII berasal dari berbagai daerah di Jateng dan luar daerah.

“Berharap para peserta bisa mengikuti semua kegiatan yang sudah dijadwalkan dan bisa lulus serta mendapatkan sertifikat sebagai pembimbing haji yang professional,” katanya.

Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional, lanjut Imam adalah salah satu program PW IPHI Jateng dibawa kepemimpinannya, guna mendukung Kementerian Agama dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi pembimbing ibadah haji dan umroh melalui program sertifikasi.

Sertifikasi bagi pembimbing manasik haji dan umroh merupakan langkah nyata dari Kementerian Agama dalam meningkatkan pembinaan kepada jamaah dalam mewujudkan kemandirian.

“Seorang pembimbing haji dan umroh itu menjadi ujung tombak sehingga harus memiliki kompetensi yang memadai meliputi pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang sesuai dengan standar kompetensi pembimbing,” tambah Prof Imam Taufiq yang juga Rektor UIN Walisongo Semarang ini.

Sementara, Sekretaris IPHI Jateng, DR H Najahan Musyafa’ MA menambahkan sertifikasi pembimbing manasik haji adalah sangat penting. Selain terkait profesionalisme, sertifikasi juga ditujukan agar jemaah bisa mendapatkan bimbingan manasik yang sesuai ketentuan dan terstandar.

“Sertifikasi telah ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai syarat wajib bagi para calon pembimbing manasik haji yang ingin bertugas,” katanya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS