Hingga Mei 2023, OJK Setop Kegiatan 155 Pinjol Ilegal
Jakarta, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan operasi 155 platform pinjaman online tak berizin. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari temuan OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya terkait entitas pinjaman online ilegal.
Hingga periode Mei 2023, OJK telah menerima sebanyak 8.428 pengaduan dari masyarakat terkait berbagai masalah di sektor jasa keuangan.
"Hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari dalam konferensi pers Selasa, 6 Juni 2023.
Dari total pengaduan yang diterima, dikutip dari www.trenasia.com, sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) mendominasi dengan 4.438 pengaduan. Sementara itu, sektor yang bersumber dari perbankan 3.949 pengaduan, dan sisanya berasal dari layanan sektor pasar modal.
- Sragen Award Jadi Ajang Kreativitas dan Inovasi
- Pengawasan Penjualan Obat di Jepara Diperketat
- Ketika 40 Pemain Perang Obor Beradu Api
Investasi Ilegal
Sementara pada lini kegiatan investasi ilegal, OJK juga mengungkapkan telah melakukan penghentian kegiatan kepada 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Dalam rangka menjaga perlindungan konsumen, OJK gencar mendorong literasi dan inklusi keuangan ke masyarakat. Melalui berbagai program edukasi keuangan, OJK telah melaksanakan 812 kegiatan yang menjangkau 162.528 peserta secara nasional.
Dalam perkembangan di era digital, OJK juga telah meluncurkan media komunikasi berupa minisite dan aplikasi "Sikapi Uangmu" yang memberikan informasi edukasi keuangan kepada masyarakat.
"Secara digital, OJK telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 917.343 viewers per 31 Mei 2023," tuturnya. (-)