Hingga Juni 2022, Pemkaman di TPU Pemkot Semarang Gratis

Sulistya - Selasa, 01 Maret 2022 22:22 WIB
TPU Bergota di Kota Semarang (Jatengaja.com/dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, Pemerintah Kota Semarang menggratiskan biaya pemakaman warganya hingga bulan Juni 2022.

Adapun Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang digratiskan biaya pemakamannya di antaranya TPU Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I/Cina.

Lalu Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lor dan terakhir TPU di Banjardowo. Dalam siaran persnya, Ali menuturkan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang MMT di setiap TPU milik Pemkot Semarang.

"Sesuai arahan dari Pak Wali Kota, Hendrar Prihadi, warga dari lahir sampai meninggal ini gratis, kita coba upayakan biaya pemakaman di TPU milik Pemkot gratis tanpa biaya," katanya.

Pihaknya sedang menyusun regulasi pembebasan biaya tersebut. Meski demikian, hingga saat ini peraturan daerah (Perda) yang lama masih berlaku. Regulasi berlaku saat ada momen tertentu di Pemkot Semarang.

"Untuk regulasi sedang kita susun agar bisa dirubah dan makam milik pemkot ini gratis serta ada payung hukumnya," ujarnya.

Pembebasan biaya mulai dari penggalian hingga merapikan makam. Namun untuk batu nisan tetap ditanggung oleh ahli waris.

"Kita kemarin memasang pengumuman di TPU milik Pemkot, untuk yang swasta tidak bisa kita sentuh. Seperti TPU yang dikelola warga kalau ada harganya monggo, tapi yang milik Pemkot kita tegaskan gratis," katanya.

Selama ini masih banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman di Kota Semarang. Selama ini hanya 14 TPU yang dikelola Pemkot Semarang, dari total 500 TPU yang ada di Kota Semarang. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS