Ditemukan Pemilih Beda Alamat di KK dan KTP
Rembang, Jatengaja.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan, pihaknya menemukan adanya perbedaan alamat pemilih yang ada di kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) di beberapa kecamatan. Di antaranya, di Kecamatan Kragan, Lasem, Buku, dan Sulang.
“Masalah pemilih beda alamat di KK dan KTP ini, berpotensi terjadi juga di kecamatan lainnya,” katanya dalam keterangan pers, dikutip Rabu (15/3/2023).
Dikatakan, pemilih pindah domisili namun masih terdaftar di alamat yang lama, berpotensi memicu permasalahan di saat pencoblosan. Pasalnya, akan berpengaruh pada hak pilih di suatu daerah pemilihan (Dapil).
“Jika pindah domisili, masih dalam satu dapil tidak akan menjadi masalah. Namun, jika pindah dapil, ditakutkan akan berpengaruh pada hak pilih pemilih tersebut,” tuturnya.
- IPHI Jateng Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional Diikuti 88 Peserta
- Menkeu Sri Mulyani Sebut APBN Februari 2023 Surplus Rp131,8 Triliun
- Olahraga Tradisional Pathol Sarang Diajarkan ke Anak-Anak Agar Tidak Punah
Karena itulah, sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dindukcapil, dan Dispermades dalam menertibkan administrasi kependudukan, terus diperkuat.
Totok menuturkan adanya pemilih yang berada di wilayah RT hasil pemekaran, namun alamatnya yang tercantum di identitas kependudukan masih alamat RT yang lama.
Dia berharap, sinergi dengan Dindukcapil dapat menertibkan administrasi kependudukan. Sedangkan dengan Dinpermades, dapat mendorong pemerintah desa menertibkan administrasi kependudukan. (-)