Catat, Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

SetyoNt - Selasa, 15 Oktober 2024 08:53 WIB
Catat, Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari (pixabay.com)

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah resmi telah memutuskan dan menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 sebanyak 27 hari, dengan perician jumlah libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tiga menteri ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Penandatanganan SKB tiga menteri tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Senin 14 Oktober 2025.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatngan SKB dilansir kemenag.go.id.

Menurut Muhadjir penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.

Penetapan SKB ini, imbuh Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

“Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Menko PMK.

Sementara, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.

Penambahan satu hari libur tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” ujar Azwar Anas. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS