6 Taruna PIP Semarang Pelaku Kekerasan Divonis 10 Bulan Penjara, Orang Tua Korban Kecewa

SetyoNt - Selasa, 15 Oktober 2024 08:20 WIB
Orang tua korban MG, Yokavien (kanan) menyatakan sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan 10 bulan kepada para terdakwa taruna PIP Semarang. (Jatengaja.com/Istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak enam terdakwa taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang pelaku tindak kekerasan terhadap taruna yunior dijatuhi vonis 10 bulan penjara.

Putusan vonis terhadap enam terdakwa taruna PIP Semarang tersebut dibacakan ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono dalam persidangan, Senin 14 Oktober 2024.

Kukuk menyatakan keenam terdakwa taruna PIP Semarang terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana dalam dakwaan jaksa pentuntut umum Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Para terdakwa Dahfa, Zidan, Ifan, Putra Dian, Raka, dan Dimas telah melakukan pemukulan masing-masing sebanyak lima kali kepada korban taruna yunior PIP tahun 2022, MG.

MG dipukuli di bagian ulu hati dan bagian perut di ruang fitness Gedung Pusat Pembinaan Mental kampus PIP Semarang pada 2 November 2022.

“Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada keenam terdakwa, dikurangi masa tahanan serta memerintahkan tetap dalam tahanan,” katanya saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Semarang, Senin 15 Oktober 2024.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebutkan yang memberatkan perbuatan para terdakwa dapat merugikan nama institusi PIP Semarang.

Sedangkan yang meringankan antara lain para terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, mengakuai perbuatannya. “Serta telah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga di Jakarta,” ujar Kukuh.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu tidak dihadiri langsung enam terdakwa. Para terdakwa ikut sidang melalui layar televisi.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang dalam persidngan sebelumnya menuntut enam terdaka dengan hukuman satu tahun penjara.

Menanggapi vonis majelis hakim, penasihat hukum enam terdakwa menyatakan piker-pikir. Demikian pula dengan JPU.

Orang Tua Kecewa

Sementara orang tua korban MG, Yokavien menyatakan sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan 10 bulan kepada para terdakwa taruna PIP Semarang.

“Ini menunjukkan negara tidak hadir untuk memberantas premanisme, penganiayaan, yang menyebabkan luka dan kematian, dalam pendidikan kedinasan yang sudah lama berlangsung,” katanya didampingi suami kepada wartawan ditemui seusai mengadiri sidang di PN Semarang.

Lebih lanjut, perempuan yang datang dari Jakarta ini menyatakan, negara tidak pernah membongkar akarnya, yaitu normalisasi praktik kekerasan baik secara sembunyi sembunyi, maupun terang-terangan.

Kalau lapor akan lebih parah akibatnya, sebab setelah kekerasan yang menimpa anaknya MG, masih terjadi kejadian kematian taruna, di Poltekpel Surabaya bulan Februari tahun 2023 dan di STIP Jakarta Mei tahun 2024.

“Putusan ringan kepada para terdakwa sama saja menormalkan kekerasan di dunia pendidikan kedinasan yang sudah terjadi bertahun-tahun,” tandasnya.

Ia menyakan JPU dan majelis hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban MG yang mengalami luka dalam, trauma psikologis, putus sekolah, dan hilangnya peluang menjadi CPNS karena jalur yang telah diraihnya adalah kedinasan, yaitu pola pembibitan Kementerian Perhubungan.

“Kami kecewa sekali. Setelah dikecewakan JPU yang hanya menuntut satu tahun penjara pada pelaku, kembali dikecewakan majelis hakim yang sama sekali tidak berpihak pada anak kami yang menjadi korban,” ujar Yokavien.

Nico Wauran SH, pengacara publik dari LBH Semarang, mengecam atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim. Karena dengan vonis 10 bulan tersebut, berarti para terdakwa sudah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan penganiayaan.

''Vonis ringan ini jelas membuat kedua orang tua korban merasa kecewa, sebab hukuman penjara itu tidak sebanding dengan luka, trauma, dan kesakitan yang dialami anaknya, yakni MG,'' ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS