Bupati Ditangkap KPK, Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sukoharjo

SetyoNt - Senin, 13 Juli 2026 23:21 WIB
Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati, yang sempat kosong beberapa hari setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap KPK. (instragram)

Semarang, Jatengaja.com - Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati, yang sempat kosong beberapa hari setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap KPK.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi menyatakan sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan pelaksana tugas diisi oleh wakil kepala daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat terus berjalan.

“Pelaksana tugas bupati Sukoharjo sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya (Eko Sapto Purnomo). Itu sesuai undang-undang,” kata Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin 13 Juli 2026.

Seperti diketahui Bupati Sukoharjo, Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis 9 Juli 2026 dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, gubernur Jateng menyatakan pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan setelah penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati.

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, gubernur Jateng kembali menegaskan, sejak awal terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum dan menjaga integritas.

Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para kepala daerah.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.

Luthfi juga menyatakan menghormati proses hukum terhadap bupati Sukoharjo yang dilakukan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap individu tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” tandas gubernur Jateng. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS