BRI Digugat Nasabahnya Rp7 Miliar, Ini Penyebabnya
Jakarta, Jatengaja.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk digugat salah seorang nasabah bernama Agusalim senilai Rp7 miliar. Penyebabnya karena melakukan lelang aset milik Agusalim berupa tanah dan bangunan.
Agusalim selain menggugat Bank BRI juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, sebagai tergugat dua yang ikut andil dalam perkara ini.
Gugatan terhadap Bank BRI dan KPKNL dilayangkan pada Senin, 29 Agustus 2022, dengan nomor perkara 780/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 21 September 2022.
- ITDRI dan Massachusetts Institute of Technology Jalin Kemitraan
- Kontrak Proyek Infrastruktur Rp5 Triliun Diteken Tanda Awal Pembangunan IKN
- Pada 2022-2023 Sebanyak 24 Gubernur Berakhir Masa Jabatan Ada Anies, Ganjar, dan Ridwal Kamil, Ini Daftarnya
- Hingga Juli 2022, WIKA Kantongi Kontrak Baru Rp14,67 Triliun
- 20 Pabrikan Semarakkan Grand Automotive Show Semarang
Dalam petitum gugatan yang dilayangkan tersebut Agusalim selaku penggugat meminta pengadilan untuk menghukum Bank BRI dan KPKNL kerugian yang dialaminya senilai Rp7 miliar dengan rincian, kerugian material senilai Rp6 miliar dan immateril Rp1 miliar.
"Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar kerugian materil Penggugat sebesar Kerugian Materil sebesar yang terdiri dari Kerugian Materil sebesar Rp6 miliar dan Kerugian Immateril sebesar Rp1 miliar," bunyi petitum gugatan yang dikutip pada Selasa, 30 Agustus 2022 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.
Adapun, penggugat juga meminta pengadilan untuk membatalkan lelang aset berupa satu bidang tanah berikut bangunannya yang terletak di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6212 atas nama Agusalim.
Selain itu, Agusalim juga meminta pengadilan untuk menyatakan Bank BRI dan KPKNL telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Terakhir, penggugat meminta pengadilan untuk menghukum kedua tergugat tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 juta untuk setiap keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini. Kemudian, ia memohon untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun nantinya akan ada upaya banding dan kasasi. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 30 Aug 2022