BLT DBHCHT Jadi Penopang Ekonomi Keluarga, Warga Pekalongan Rasakan Manfaatnya
JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ratusan buruh pabrik rokok. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat yang selama ini ditopang oleh keberadaan industri hasil tembakau (IHT).
Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab menyerahkan secara langsung bantuan tersebut kepada para pekerja tembakau di daerahnya. Momen penyaluran ini bertepatan dengan masa tahun ajaran baru sekolah, sehingga dana yang diterima dapat langsung dialokasikan sebagai pemenuhan kebutuhan keluarga.
Balgis mengatakan, mayoritas pekerja di sektor tersebut merupakan perempuan yang menjadi penopang keuangan rumah tangga sehingga dananya juga dapat dirasakan oleh anggota keluarga lainnya, seperti kebutuhan sekolah anak. "Penyaluran DBHCHT kepada pekerja di wilayah Pekalongan bertujuan untuk menunjang perekonomian keluarga para pekerja. Harapannya, uang yang diterima dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok, misalnya untuk membeli sembako," ujar Balgis.

Pemkot Pekalongan berupaya mengembalikan kontribusi industri kepada masyarakat melalui dana bagi hasil cukai tersebut. Dampaknya dirasakan secara signifikan melalui pembangunan fisik dan nonfisik, termasuk penyediaan layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).
BACA JUGA: Pemprov Jateng Salurkan BLT Cukai Tembakau untuk 85 Ribu Pekerja Pertembakauan
DBHCHT juga dimanfaatkan untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tenaga kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pekalongan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya mengurangi jumlah pengangguran di Kota Pekalongan.
"DBHCHT yang diterima, dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bentuknya berupa BLT dan juga pelatihan-pelatihan yang menunjang untuk mengurangi pengangguran. Selain itu, juga pemberantasan rokok ilegal dan pelayanan Kesehatan," katanya.
Agar memastikan industri legal yang menjadi sumber dana ini tetap berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Pekalongan juga aktif menjalankan program pengawasan di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan Sugiyo menjelaskan, program penyaluran BLT sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. DBHCHT dialokasikan untuk pembinaan lingkungan sosial, termasuk pemberian bantuan langsung kepada para buruh pabrik supaya menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun untuk tahun 2026 ini, buruh pabrik rokok yang mendapat BLT DBHCHT dari Pemkot Pekalongan sejumlah 500 orang. Masing-masing mendapatkan Rp300.000 per bulan kali dua bulan, yakni Mei dan Juni," kata Sugiyo menjelaskan rincian teknis penerima manfaat di Kota Pekalongan.
Sugiyo memaparkan, alokasi bantuan tidak hanya dari pemerintah kota, terdapat pula dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menyasar 922 buruh pabrik rokok di perusahaan yang sama dengan besaran nilai serupa. Namun terdapat penyesuaian pemberian bantuan pada tahun ini dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
"Perlu kami sampaikan, ada perbedaan penerimaan tahun ini dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya BLT diberikan dengan perhitungan empat bulan, tahun ini perhitungannya menjadi dua bulan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat," tutur Sugiyo.
Sektor industri pertembakauan saat ini tengah dihadapkan pada tantangan regulasi yang semakin ketat. Kebijakan restriktif dari pemerintah pusat, seperti rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik, serta pembatasan kadar tar dan nikotin yang disiapkan oleh tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat menekan keberlangsungan industri padat karya tersebut. Pemerintah daerah, termasuk Kota Pekalongan, pun terus memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar kebijakan yang saat ini tengah memasuki fase finalisasi tetap mempertimbangkan nasib warganya serta perekonomian daerah.
Kontribusi IHT terhadap roda perekonomian daerah sangat terasa terutama di sentra lokasi produksi dan pertanian tembakau. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dalam mengatur sektor tembakau sangat penting agar tercapai titik tengah kebijakan yang tidak menekan sektor padat karya dan berimbas pada isu sosial ekonomi, seperti PHK dan peredaran rokok ilegal, yang makin marak akibat penerapan aturan kemasan rokok polos atau penyeragaman kemasan.
