Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta
Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi naik menjadi sebesar Rp69.193.733 per orang.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat, 20 Januari 2023.
- Pemkot Semarang – Pemerintah Inggris Bahas Kerja Sama Transportasi Massal
- CSR Bantu Pemkot Semarang Atasi Berbagai Persoalan
- Objek Wisata TWL Pasir Kencana Pekalongan Sekarang Buka Tiap Hari dan Lebih Pagib
Nilai BPIH yang diusulkan pada 2023 meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.
BPIH mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jamaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.
Menteri Agama menyampaikan bahwa BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan Rp58.493.012 (59,46%) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).
Biaya Dibebankan
Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).
Menurut dia, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," katanya.
"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah," ujarnya.
- Serap CO2, SBI Cilacap Kembangkan Budidaya Mikroalga di Area Pabrik
- Dengarkan Curhatan Masyarakat, Bidhumas Polda Jateng Buka Jumat Curhat di Medsos
- Akselerasi Digital di Dunia Pendidikan Terus Didorong
Dia juga mengatakan bahwa pembebanan Bipih harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan likuiditas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Dia mengatakan bahwa besaran ongkos haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama selanjutnya akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.
"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," demikian Menteri Agama. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 20 Jan 2023