Bea Cukai dan Pemkab Wonogiri Musnahkan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

SetyoNt - Minggu, 13 Agustus 2023 23:31 WIB
Bea Cukai dan Pemkab Wonogiri Musnahkan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal (dok. jatengprov.go.id)

Wonogiri, Jatengaja.com - Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta bersama Pemkab Wonogiri memusnahkan barang bukti sebanyak 2.851.697 batang rokok ilegal dan 209 liter minuman mengandung ethyl alkohol senilai Rp3,5 miliar.

Barang bukti sitaan negara tersebut merupakan hasil penindakan pada bulan September 2022 hingga Juli 2023, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,4 milar.

Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Yeti Yulianti mengatakan, pemusnahan rokok ilegal dan minuman ethyl alkohol dengan cara dibakar dan dirusak kemasan serta ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Ngadirojo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri, yang bersedia menjadi tuan rumah untuk melaksanakan proses pemusnahan barang bukti milik negara ini,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id, Minggu (13/8/2023.

Asisten Serekonomian dan Pembagunan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata, mewakili Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, penegakan hukum dan menjaga hak-hak masyarakat menjadi hal utama yang harus dilakukan.

Termasuk dalam menggunakan, memantau, dan mengevaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, dan pada umumnya barang kena cukai.

Menurut Pranata besarnya jumlahnya barang sitaan ini menunjukkan, masyarakat masih perlu mendapat edukasi dan sosialisasi tentang regulasi cukai dan kepabeanan.

“Kesadaran bahwa dalam hal barang kena cukai dan aturan kepabeanan, memiliki dampak negatif dan tanggung jawab moral yang harus dipenuhi, belum sepenuhnya dimiliki. Sehingga, sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, besarnya manfaat yang diperoleh dari memenuhi regulasi cukai dan kepabeanan perlu terus disampaikan, karena sebagian dari pendapatan negara, akan kembali kepada masyarakat.

Pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 di kabupaten Wonogiri tercatat lebih dari Rp26 miliar. Dana itu kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat dan dipergunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan.

“DBHCHT ini kemudian dipergunakan dalam hal mengembangkan dan meningkatkan budidaya tembakau, pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, dan lain-lain, yang berupa bantuan, dan peningkatan ketrampilan kerja, serta bidang kesehatan, seni budaya, dan olahraga,” tutur Pranata.

Dia berharap masyarakat semakin paham, peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah, dan menolak keberadaan produk ilegal. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS