Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit Macet Rp700 Miliar

SetyoNt - Jumat, 28 Januari 2022 21:31 WIB
Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama (kiri). (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih kredit macet dari para debitur nakal yang mencapai Rp700 miliar.

Menurut Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah dengan nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.

“Setelah Bank Jateng menggandeng KPK, kredit macet itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar,” kataya pada Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1).

Supriyatno menyatakan, sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017 lalu, yang menyangkut banyak hal. Namun, yang terbaru kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan asset Bank Jateng dari debitur nakal.

“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan, serta mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” ujarnya.

Sementara, Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam kesempatan sama menyatakan, langkah awal melakukan identifikasi dulu.

“Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” ujarnya.

Indentifikasi yang dilakukan KPK, lanjut Bahtiar, dikelompokkan jadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.

Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.

"Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," kata Bahtiar.

Dia menambahkan KPK pada 2022 akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan kepada debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.

“Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, agar bisa dikembangkan menjadi hasil deviden pada Pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS