Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Sumbang PAD Jateng Rp333,9 Miliar
Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 1,19 juta kendaraan bermotor telah manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah "Tak Diskon, Maka Tak Sayang!" yang telah berakhir 30 Juni 2025.
Dari 1.196.113 objek pajak kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan berhasil dikumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah hingga Rp333.904.513.000.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Jateng) Nadi Santoso mengatakan, capaian ini diperoleh sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 8 April-30 Juni 2025.
- Kemenkes Mulai Laksanakan Program Cek Kesehatan Gratis Siswa, Sasar 53 Juta Siswa se-Indonesia
- Santri Pesantren Tahfidz Al Qu’an MAJT-Baznas Jateng Ditargetkan 4 Tahun Lulus Mutqin
- Kemitraan BRI dan Klaster Susu Ponorogo, Wujud Komitmen Dukung UMKM
- BRI Tegaskan Kepemimpinan di Sektor Keuangan Lewat 15 Penghargaan Ajang FinanceAsia 2025
- Pengamat Transportasi Sebut Pungli Terhadap Sopir Truk di Indonesia Satu Tahun Capai Rp150 Juta
“Satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar, pada tahun 2025 ini membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya dikonfirmasi Rabu 2 Juli 2025.
Sedangkan penerimaan untuk PAD Provinsi Jateng tercatat mencapai Rp333.904.513.000. Adapun capaian dari Opsen PKB senilai Rp219.435.596.000.
Dengan capaian tersebut, Nadi berharap dapat menyumbang bagi pembangunan wilayah, serta berharap agar ketaatan para wajib pajak membayar pajak tidak kendor.
"Semoga, setelah pemutihan tetap konsisten dalam pembayaran PKB. Sekali lagi, pekerjaan kendaraan bermotor menjadi tumpuan PAD Provinsi Jawa Tengah," ujar. (-)