Pewarta Foto Indonesia dan AJI Semarang Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

SetyoNt - Senin, 07 April 2025 00:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu 5 April 2025 petang. (Jatengaj.com/dok. PFI Semarang)

Semarang, Jatengaja.com - Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan terhadap pewarta foto dan jurnalis yang dilakukan ajudan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan dilakukan ajudan Kapolri kepada pewarta foto dan jurnalis serta segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” kata Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dalam keterangan tertulis, Minggu 6 April 2025.

Peristiwa kekerasan itu terjadi ketika para pewarta foto dan jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu 5 April 2025 petang.

Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Moment itu menarik perhatian sejumlah pewarta foto dan humas berbagai lembaga yang meliput untuk mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Namun, salah satu ajudan Kapolri kemudian meminta para pewarta foto dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Ajudan Kapolri menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepalanya.

Usai pemukulan itu, ajudan Kapolri tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

“Kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Dhana.

Kecaman terhadap tindakan arogan ajudan Kapolri kepada jurnalis itu juga disampaikan Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf.

“Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” tandas Daffy.

Untuk itu, PFI da AJI Semarang menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

Serta Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS