Pemerintah Resmi Naikan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas per 1 Juli 2022

SetyoNt - Senin, 13 Juni 2022 13:12 WIB
Tok! Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Resmi Naik Per 1 Juli 2022

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA ke atas serta industri atau golongan nonsubsidi yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2022.

Menurut Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana khusus untuk kenaikan tarif listrik ini fokus ke golongan non subsidi ada 13 golongan.

Ke-13 golongan tersebut di antaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA - 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA. Penyesuaian atau kenaikan tarif pada golongan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana, di Kantor Kementerian ESDM pada Senin 13 Juni 2022.

Rida Mulyana menyebutkan penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, karena yang dinaikan tarif listrik adalah rumah tangga yang mewah

“Selain menjaga daya beli masyarakat, kenaikan tarif listrik golongan ini dirasanya sudah tepat. Hal ini karena sebagian masyarakat yang memiliki golongan tersebut adalah orang mampu dan bantuan negara (subsidi) dialikan ke yang lebih membutuhkan,” ujarnya. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 13 Jun 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS