Pemerintah Resmi Berlakukan Kerja dari Rumah Bagi ASN Tiap Hari Jumat
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan dan disiarkan juga secara virtual, Selasa 31 Maret 2026 dilansir dari infopublik.id.
- Pemprov Jateng Matangkan Persiapkan Penyelenggaraan MTQ Nasional 2026
- Pengusaha Semarang Jadi Korban Investasi Bodong Rugi Rp78 Miliar
- Lelang Hasil Rampasan Korupsi, KPK Raup Dana Rp10,92 Miliar
- Kemenhub Sebut 147,55 Juta Orang Lakukan Perjalanan Lebaran 2026
- Cegah Korupsi, Gubernur Kumpulkan Kepala Daerah dan Ketua DPRD
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Seperti diketahui, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan langkah pemerintah dalam efisiensi BBM imbas dampak perang di Timur Tengah. Pekan lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut keputusan tersebut sudah ditetapkan dan segera disampaikan ke publik.
Berbagai langkah ini mencerminkan respons Pemerintah yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memperkuat arah menuju kemandirian energi dan ketahanan nasional. (-)
