OJK Tutup 116 Entitas Pinjaman Online Ilegal

Sulistya - Rabu, 10 November 2021 12:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta, Jatengaja.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

Dengan demikian, sejak tahun 2018 s/d Oktober 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, seperti dirilis laman ojk.go.id.

Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Tindak Tegas Pelaku

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Dikatakan, Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS