Manaker Terbitkan Surat Edaran Penerapan WFH Perusahaan Swasta
Jakarta, Jatengaja.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran yang mengimbau perusahaan swasta menerapkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah satu hari dalam seminggu, disertai program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Yassierli menyatakan kebijakan WFH bagi perusahaan swasta tersebut tidak bersifat wajib, melainkan imbauan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan.
“Semangat WFH adalah menjadikan momentum ini sebagai cara kerja baru yang lebih adaptif dan bijak dalam penggunaan energi, tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker Yassierli, dalam Konfrensi Pers WFH dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja, Rabu 1 April 2026 dilansir dari infopublik.id.
- Mulai 1 April 2026, Beli BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar Dibatasi
- 2.026 Peserta Ikuti Tryout TKA JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah
- Pemerintah Resmi Berlakukan Kerja dari Rumah Bagi ASN Tiap Hari Jumat
- Pemerintah Resmi Berlakukan Kerja dari Rumah Bagi ASN Tiap Hari Jumat
- Pemprov Jateng Matangkan Persiapkan Penyelenggaraan MTQ Nasional 2026
Dalam surat edaran Menaker, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau memberikan fleksibilitas WFH selama satu hari kerja setiap pekan. Pengaturan teknis, termasuk penentuan hari, diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Sejumlah prinsip utama dalam pelaksanaan WFH. Pertama, upah dan hak pekerja tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Kedua, WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Ketiga, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Keempat, perusahaan wajib menjaga kinerja dan produktivitas tetap optimal.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada praktik pengurangan hak pekerja, termasuk skema ‘no work no pay’ dalam kebijakan ini,” tandas Manaker.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran. Pengawasan akan dilakukan oleh aparat pengawas ketenagakerjaan.
Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik secara langsung, antara lain layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, industri manufaktur, hingga layanan publik dan logistik.
Selain itu, sektor perdagangan, perhotelan, pariwisata, serta usaha makanan dan minuman juga termasuk dalam kategori yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah mendorong perusahaan menjalankan program efisiensi energi secara sistematis. Upaya tersebut meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat listrik dan bahan bakar, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang serta menjalankan program tersebut.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran penggunaan energi secara bijak,” ujarnya.
Pemerintah menjadikan 1 April sebagai momentum nasional untuk mulai menerapkan imbauan ini. Evaluasi terhadap implementasi WFH akan dilakukan dalam dua bulan, sementara program efisiensi energi diharapkan berjalan berkelanjutan. (-)
