KONI Kabupten dan Kota Se-Jateng Minta Presiden Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

SetyoNt - Jumat, 04 Juli 2025 00:02 WIB
KONI Kabupten dan Kota Se-Jateng Minta Presiden Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Semarang, Jatengaja.com - KONI Kabupaten dan Kota Se-Jawa Tengah kompak meminta Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Permintaan ini disampaikan setelah 35 ketua atau utusan KONI kabupaten dan kota melakukan pertemuan di Kantor KONI Jawa Tengah (Jateng) di Komplek GOR Jatidiri Semarang, Kamis 3 Juli 2025.

Dipimpin Ketua KONI Kabupaten Brebes, Abdul Aris Assaad mereka menyampaikan pernyataan di teras kantor KONI dalam bentuk video berdurasi 21 detik, ‘’KONI Jawa Tengah menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan minta untuk dicabut, sekali lagi dicabut,”

Pertemuan ini sebagai bentuk sosialisasi hasil audiensi Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana beserta pengurus dan enam perwakilan KONI kabupaten dan kota dengan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman di Jakarta 22 Juni 2025.

Dalam audiensi itu salah satu permohonan KONI Jateng adalah agar Permenpora Nomor 14 dicabut.

“Kami harus menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada bapak-bapak ketua KONI kabupatan dan kota sekalian. kita harus bersikap atas apa yang terjadi dalam organisasi olahraga ini,” kata Bona.

Sementara itu, Kabid Hukum KONI Jateng Ali Purnomo menjelaskan tentang Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang diputuskan 18 Oktober 2024 dan diundangkan pada 25 Oktober 2025.

Dalam Pasal 53 disebut untuk penyesuaian pelaksansaan penerapan Permenpora paling lama satu tahun, sehingga peraturan ini akan efektif berlaku 25 Oktober 2025.

“Padahal banyak kontroversi dalam Permenpora nomor 14 Tahun 2024 tersebut. Di samping pasal 16, beberapa pasal juga penuh kontroversi, sehingga perlu direvisi bahkan dicabut,” ujar Ali.

Ketua KONI Kota Salatiga Agus Purwanto yang meupakan salah anggota rombongan saat audiensi ke KONI Pusat langsung menyebut, Permenpora tersebut wajib dicabut tidak cukup hanya direvisi.

“Kalau revisinya tidak menyangkut pasal-pasal yang sesuai dengan kebutuhan pembinaan olahraga, kan repot. Tidak ada jalan lain kecuali dicabut,” tandasnya.

Senanda disampaikan Ketua KONI Pemalang Nugroho Budi Raharjo. Menurut ia, saat hendak mengajukan nggaran tahun 2026, diminta menghapus pengajuan anggaran tersebut oleh Pemkab Pemalang.

“Pemkab Pemalang menyebut peraturan tersebut akan berlaku Oktober 2025. Maka, kami pun meminta peraturan itu dicabut,” ujarnya.

Penolakan pengajuan anggaran tahun 2026 juga dialami KONI Kota Semarang. Sekretaris Umum Teguh Setiyono dan Alkomari mengaku mendapat penolakan dari Pemkot untuk anggaran tahun 2026.

Dalam pertemuan disimpulkan masing-masing ketua KONI Kabupaten dan Kota se-Jateng untuk membuat surat pernyataan penolakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto lewat Ketua KSP (Kantor Staf Presiden) AM Putranto di Gedung Bina Graha Jalan Veteran Jakarta Pusat. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS