Kemenag dan Kemendikbudritek Akan Sederhanakan Proses Perizinan PAUD dan RA
Jakarta, Jatengaja.com - Proses perizinan pendirian satuan Pandidikan Anak Usia Dinid (PAUD) dan Raudlatul Athfal (RA) di Indonesia ke depan akan disederhanakan untuk lebih efisiensi.
Untuk itu Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Direktorat PAUD, Kemendikbudristek menggelar diskusi.
Diskusi dua institusi tersbut guna membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) digelar di Jakarta, Selasa 24 September 2024.
- Kemenag dan Kemendikbudritek Akan Sederhanakan Proses Perizinan PAUD dan RA
- Polda Jateng Sekarang Miliki Direktorat Reserse Kriminal Siber
- Komitmen Pemilu Damai di Kota Semarang
- Pentingnya Regenerasi Petani Muda untuk Jaga Ketahanan Pangan Indonesia
- Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Sepakat Kampanye Pilkada 2024 Damai
Dilansir dari kemenag.go.id, salah satu isu yang muncul dari diskusi ini adalah kebutuhan menyederhanakan proses perizinan dan memperbaiki mekanisme pendataan PAUD dan RA.
Saat ini, banyak lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti layanan pengasuhan dan layanan pembelajaran terorganisir, namun menghadapi kendala karena setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda. Hal ini mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat.
“Kita perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD dapat lebih efisien, terutama terkait izin dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan yang diberikan,” kata Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multi-layanan PAUD. Dengan skema ini, satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti TK dan TPA, cukup memiliki satu izin.
Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kemenag, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks.
“Kami berkomitmen untuk memudahkan lembaga-lembaga PAUD dan RA dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas, dan salah satu kuncinya adalah melalui penyederhanaan perizinan serta peningkatan akurasi data,” ujar Sidik yang juga lulusan doktor Manajemen Pendidikan ini.
Dengan sinergi antara Kemenag dan Kemendikbudristek, Sidik berharap tata kelola PAUD dan RA di masa mendatang dapat lebih baik, mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memberikan layanan pendidikan yang unggul untuk anak-anak Indonesia.
Sementara, Direktur PAUD, Kemendikbudristek, Komalasari, menyampaikan tiga poin utama dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pertama, perbaikan Tata Kelola PAUD meliputi pengelolaan PAUD yang harus lebih up-to-date dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, pendataan yang Efisien dengan menghadirkan Sistem pendataan PAUD yang dapat menggambarkan kenyataan di lapangan dengan lebih akurat.
Ketiga, Ragam Layanan PAUD yang Lebih Khas dan Efektif dengan menghadirkan Layanan PAUD yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak.
- Firman Setiyadi Ubah Gulma Enceng Gondok Danau Rawa Pening Jadi Karya Bernilai Ekonomi
- Baru Dibentuk 3 Bulan, Trio Karateka Muda Jateng Sukses Sikat Emas PON XXI 2024
- Srikandi Pemanah Jateng Sukses Bidik Medali Emas Panahan PON 2024
“Penting bagi kita untuk menciptakan sistem yang fleksibel dan efektif, terutama dalam hal pendataan dan tata kelola, agar layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia bisa lebih berkembang,” tegas Komalasari.
Hasil dari diskusi akan dibawa ke tahap finalisasi rancangan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) terkait tata kelola PAUD yang baru.
RPP ini diharapkan mampu memfasilitasi perizinan yang lebih sederhana dan efisien, sekaligus memastikan bahwa layanan pendidikan untuk anak usia dini dapat berjalan dengan kualitas yang lebih baik. (-)