Kasus Viral Buruh di Grobogan Tak Dibayar, Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran
Semarang, Jatengaja.com – Media sosial Tiktok, sempat heboh akibat kasus pekerja di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang viral karena upahnya tak dibayar.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati memastikan, kasus pekerja di Grobogan yang viral di TikTok karena upahnya tak dibayar, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi. Meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.
Hal itu sesuai dengan upaya pemeriksaan yang telah dilakukan Jumat (3/2/2023) lalu. Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah.
- SIG Terima Apresiasi ASEAN Corporate Governance Scorecard
- BPS Sebut Perekonomian Jateng Triwulan IV 2022 Tumbuh 5,24%
- Kemenag Jadwalkan Gelombang I Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Tanah Suci 24 Mei 2023
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," katanya dalam siaran pers, Senin (6/2/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.
3.000 Karyawan
Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan.
Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," katanya.
- Bazar UMKM untuk Indonesia, UMKM Tas dan Dompet Kulit Binaan SIG Diminati
- Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp41,2 Triliun pada 2022
- Setelah Menunggu 47 Tahun, Newcastle United Akhirnya Tembus Final Piala Liga Inggris
Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.
Dikatakan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.
"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," kata Mumpuniati. (-)