Awal Juni 2025, Gaji ke-13 ASN Cair Ini Rincian dan Penerimanya

SetyoNt - Senin, 26 Mei 2025 09:47 WIB
Awal Juni 2025, pemerintah mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan. (Istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah Presiden Prabowo Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 2 Juni 2025, yang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan pemerntah memberikan gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara atas pengabdian para abdi negara, sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Dilansir dari Trenasia.com jaringan Jatengaja.com, gaji ke-13 tahun ini akan diterima oleh sekitar 9,4 juta penerima, di seluruh Indonesia yang terdiri atas PNS aktif, TNI-Polri, dan para pensiunan. Pencairan akan dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah dan didukung oleh PT Taspen (Persero) untuk para pensiunan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 mencakup sejumlah komponen yang biasa diterima dalam penggajian rutin. Untuk ASN pusat, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan), serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100%. Dengan demikian, ASN pusat akan menerima gaji ke-13 secara utuh seperti bulan-bulan biasa.

Sementara itu, ASN di daerah juga akan menerima gaji ke-13 dengan skema yang sama, namun besaran tukin disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada fleksibilitas anggaran daerah, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pemerintah.

Bagi pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan, dengan besaran yang sama seperti yang biasa diterima setiap bulan. PT Taspen memastikan proses pencairan dilakukan secara tepat waktu agar para pensiunan juga dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Secara umum, pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli ASN dan pensiunan, serta membantu mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah juga mengimbau agar proses pencairan di setiap instansi dapat berjalan lancar dan tanpa kendala teknis, agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan secara merata.

Pencairan gaji ke-13 bagi ASN tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga memiliki pengaruh signifikan terhadap perekonomian.

Menurut pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, I Gede Sri Darma, kebijakan ini berpotensi menjadi stimulus ekonomi yang efektif, terutama dalam mendorong perputaran uang di daerah seperti Bali maupun secara nasional. Dengan aliran dana tambahan yang masuk ke masyarakat, aktivitas ekonomi dapat bergerak lebih cepat dan dinamis.

Lebih lanjut, gaji ke-13 dinilai mampu meningkatkan daya beli masyarakat secara langsung. Jika dana tersebut digunakan untuk konsumsi atau belanja kebutuhan sehari-hari, maka efek berganda (multiplier effect) akan tercipta, mendukung pelaku usaha lokal dan sektor ritel. Hal ini penting terutama dalam masa pemulihan ekonomi, di mana peningkatan transaksi dan konsumsi domestik menjadi motor utama pertumbuhan.

Selain itu, I Gede Sri Darma menekankan bahwa gaji ke-13 turut memberikan manfaat nyata dalam kehidupan ASN dan pensiunan. Tidak sedikit yang memanfaatkannya untuk berlibur bersama keluarga, terutama saat libur sekolah.

“Roda ekonomi akan berputar jika gaji ke-13 dibelanjakan maksimal," ujar Darma dikutip Antara, 26 Mei 2025.

Dana ini juga sangat membantu orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak, seperti membeli perlengkapan sekolah menjelang tahun ajaran baru. Dengan demikian, gaji ke-13 bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi instrumen pendukung kualitas hidup ASN dan keluarganya.

Berikut besarnya gaji ke-13 berdasarkan golongan :

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 26 May 2025

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS