ASN Pemprov Jateng Agar Antarkan Anaknya pada Hari Pertama Masuk Sekolah
Karanganyar, Jatengaja.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang masih memiliki anak di usia sekolah agar mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah, Senin 13 Juli 2026.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/400.13.26/207/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (Gemar) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Gamas).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyatakan, ASN yang memiliki anak usia sekolah tua untuk mensukseskan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
- OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Barang Bukti Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah
- Bos Gobel Grup, Rachmat Gobel Meninggal Dunia Berikut Gurita Bisnisnya
- Terbukti Selingkuh dan Konsumsi Sabu, Aiptu Nuridin Dipecat dari Polri
- Gubernur Jateng Merasa Prihatin Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK
- LAZiS Jateng Gelar Wonderful Muharram
“Kesejahteraan ASN itu tidak hanya soal gaji dan tunjangan. Kesempatan mengantar anak ke sekolah juga merupakan bagian dari kesejahteraan,” katanya di Kabupaten Karanganyar, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Sumarno, momen mengantar anak ke sekolah merupakan pengalaman yang tidak dapat terulang, terutama ketika anak masih berada di jenjang pendidikan dasar.
"Mengantar anak itu satu peristiwa yang tidak bisa diulang lagi. Ketika sudah SMP atau SMA, biasanya mereka sudah tidak mau diantar. Justru saat masih kecil inilah kedekatan antara orang tua dan anak perlu dibangun,” ujarnya.
Sekda berharap seluruh ASN yang memiliki anak usia sekolah dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah.
Untuk mendukung kebijakan itu, jadwal apel di lingkungan Pemprov Jateng akan disesuaikan agar tidak menghalangi ASN mengantar anaknya.
"Harapannya, minimal di hari pertama sekolah nanti para ASN bisa mengantar anak-anaknya. Kalau memang ada apel, bisa dimundurkan setelah mereka selesai mengantar anak ke sekolah,” kata Sumarno.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong keterlibatan aktif para ayah dalam pengasuhan anak, sekaligus memperkuat ikatan emosional keluarga sejak momen penting di awal tahun ajaran baru. (-)
