555 Lapak di Pasar Johar Cagar Budaya Semarang Akan Disegel
Semarang, Jatengaja.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memastikan akan menyegel 555 lapak kosong di Pasar Johar Cagar Budaya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto SH MM dalam rilsinya menuturkan, pihaknya memastikan akan menyegel lapak lapak kosong yang dibiarkan. Dikatakan, sesuai Perda, jika tiga bulan lapak tetap kosong atau tidak ditempati maka akan ditarik lagi oleh Dinas Perdagangan.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 tahun 2013 tentang penataan pasar, jika dalam 3 bulan lapak tidak ditempati maka akan dikembalikan kepada Dinas Perdagangan,” tuturnya.
- Portal Ibukotakini.com Bersama KMB Gelar Program Peduli Anak Yatim
- Presiden Jokowi Apresiasi Gubernur Jateng, Pangdam, dan Kapolda Atas Percepatan Vaksin Covid-19
- Peringati HPN, Kendal Pecahkan Rekor Muri Perempuan Minum Kopi Bersama 5.555 Orang
Menurutnya, Jika dalam 15 hari setelah penyegelan pemilik lapak yang dibiarkan kosong tidak melakukan konfirmasi ke Dinas Perdagangan untuk ditempati, maka Dinas Perdagangan akan mengeluarkan berita acara penarikan (BAP) lapak tersebut.
Rencananya, Senin (21/2/2022) petugas Satpol PP akan turun untuk melakukan penyegelan terhadap 555 lapak tersebut. Nantinya lapak tersebut akan disegel menggunakan police line selama 1 bulan.
"Dinas Perdagangan kami minta untuk membuat BAP setelah 1 bulan di police line. Nanti diberi waktu 15 hari dari awal penyegelan. Apabila tidak diambil pedagang, maka Dinas Perdagangan akan membuat BAP penarikan," katanya.
Menurut Fajar, Penataan Pasar Johar telah dilakukan sejak September 2021. Namun hingga kini, masih ada sebagian lapak yang kosong, padahal di dalam data telah ditetapkan pemilik lapak tersebut.
- Simak Series Musikal Anak ‘Murid Terbaik’ di Channel IndiKids
- Cegah Penularan Virus, Nasmoco Gombel Foging Mobil Warga Graha Estetika
- Menteri Luhut : Indonesia Mulai Lewati Puncak Omicron
Pemilik lapak pun telah diberi kesempatan hingga 3 Januari 2022 untuk pindah, namun masih dibiarkan kosong.
"Padahal batas akhir penempatan lapak adalah 3 Januari 2022 lalu. Tapi sejak September 2021 tidak ada yang mengisi, kalau mau dipakai lagi ya harus mengajukan perizinan ke Dinas Perdagangan," katanya. (-)