Rabu, 07 September 2022 09:09 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Pekalongan, Jatengaja.com – Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menuturkan, sebagai upaya meningkatkan kualitas koperasi, setiap pengurus koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Dengan begitu, sumber daya manusia (SDM) koperasi dapat mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.
Hal itu diutarakan wali kota ketika menghadiri program pelatihan dan uji kompetensi sertifikasi pengurus koperasi. Pelatihan diikuti 25 pengurus koperasi dari Kota Pekalongan.
Kegiatan berlangsung selama empat hari, 6-9 September 2022, dan diinisiasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan.
“Harapannya, setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat meningkatkan kinerjanya, dalam mengelola koperasi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI). Selain itu, para peserta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepala bagian pembiayaan melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja yang profesional,” ujar wali kota, di Hotel Dafam Pekalongan, Selasa (6/9/2022).
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto mengatakan, sertifikasi uji kompetensi wajib dimiliki para pengurus koperasi, terutama Kepala Bagian Pembiayaan demi untuk peningkatan kinerjanya, dalam mengelola koperasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional.
“Pengurus koperasi yang telah lolos sertifikasi ini artinya mereka dinilai telah memiliki kemampuan dan kompetensi yang cakap dalam mengelola keuangan secara profesional,” katanya. (-)
Bagikan