Korupsi
Jumat, 06 November 2026 23:35 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan cash back harian senilai Rp50.000 kepada lima orang pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang patuh membayar pajak.
Pemberian reward berupa cash back senilai Rp50.000 tersebut berlaku di seluruh Samsat Induk kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mulai 5 November sampai 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrof menjelaskan penerima cash back sesuai nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk yang terdiri atas tiga wajib pajak untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan.
"Setiap hari kita berikan kepada lima orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, baik yang tepat waktu maupun juga sebelum waktunya. Jadi untuk masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” kata Masrof di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Kamis 5 November 2026.
Program cash back tersebut menambahkan deretan insentif pajak yang diselenggarakan Pemprov Jateng. Sebelumnya sudah ada program untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di antaranya pada Februari 2026, Pemprov Jateng telah memberikan insentif berupa diskon 5% yang masih berlaku sampai akhir tahun ini.
Selanjutnya pada 21 September 2026, insentif diberikan melalui program bebas biaya denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Program ini masih berjalan sampai tanggal 28 Desember 2026.
Lalu pada akhir tahun nanti juga akan dilakukan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh melalui Gebyar Samsat Jateng.
"Harapannya dengan adanya beberapa program tersebut, nilai kepatuhan membayar pajak dapat naik. Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah per Oktober 2026 sudah naik menjadi 57 persen. Kami ingin menjaga nilai kepatuhan ini minimal seperti tahun 2025 yaitu 67 persen,” harapnya.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian mengatakan Ditlantas sebagai salah satu tim pembina Samsat telah melakukan sosialisasi Program Cashback tersebut kepada seluruh jajaran. Termasuk arahan agar mengantisipasi antrean sebelum Samsat dibuka.
"Cash back Rp50.000 ini bisa menjadi stimulus, jadi wajib pajak tidak perlu menunggu jatuh tempo untuk membayar pajak agar bisa mendapatkan cashback itu. Begitu juga dengan program lain yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto. berharap program ini dapat berkontribusi positif untuk masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. (-)
Bagikan