ESDM
Kamis, 02 April 2026 13:03 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tidak naik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan langkah tidak menaikkan tarif listrik PLN diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap," ujar Tri dalam keterangan resmi dilansir dari infopublik.id, Kamis 2 April 2026.
Tri mengatakan, penetapan tarif listrik PLN itu merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah parameter ekonomi makro.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama: nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski tarif listrik PLN dipastikan stabil, pemerintah tetap memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengonsumsi energi secara bertanggung jawab.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," imbau Tri Winarno.
Keputusan itu sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi, sembari terus memantau dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik. (-)
Bagikan
pln
setahun yang lalu
BPS
setahun yang lalu