Kota Semarang
Kamis, 10 Februari 2022 19:28 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Semarang, Jatengaja.com – Akibat tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi serta melanggar protokol kesehatan, 13 tempat usaha disegel Satpol PP Kota Semarang.
Tindakan tegas dilakukan mengingat meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Semarang. Adapun 13 tempat usaha yang disegel adalah dua alfamart di Jalan Puri Anjasmoro, satu Indomaret di Puri Anjasmoro, dua Alfamidi di Puri Anjasmoro, toko pakaian di Puro Anjasmoro, Barbershop di Puri Anjasmoro, Resto Masakan Padang, Kafe Skenario, dan Toko Kue Holand Bakery.
Selain itu, terdapat juga tiga kafe di Kawasan Pantai Marina turut disegel.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menuturkan, penyegelan dilakukan menindaklanjuti mulai tingginya angka kasus Covid-19
“Karena kasus Covid-19 meningkat, Kota Semarang Jadi PPKM Level 2. Sehingga ada perintah pimpinan agar dicek aplikasi PeduliLindungi. Ternyata banyak yang engga pakai aplikasi itu,” kata Fajar dalam siaran persnya.
Fajar menyayangkan sikap managemen yang dianggap tak patuh aturan protokol kesehatan. Padahal pandemi Covid-19 sudah ada selama dua tahun
“Pandemi sudah tahun. Saat ini ranahnya bukan sosialisasi tapi penindakan,” tuturnya.
Fajar mengimbau para pelaku usaha mematuhi aturan. Sebab penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib untuk semua orang. (-)
Bagikan
Jakarta
3 bulan yang lalu
Simpang Lima
3 bulan yang lalu